Kamis, 16 Desember 2010

ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARI’AH DI INDONESIA

ASURANSI KONVENSIONAL
DAN ASURANSI SYARI’AH DI INDONESIA
Oleh : Adi Hasan Basri
 
A.    PENDAHULUAN
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru diatur pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan keuangan dengan nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar keputusa menteri keuangan nomor 1249/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang asuransi jiwa.
Peraturan mentri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasurasnsian di Indonesia dan perturan Indonesia nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasurasian. Disamping kedua perundang-undangan danperaturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan pada keputusan menteri keuangan nomor :
v  223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang izin perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
v  224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuanagan perusahaan asuransi dan reasuransi.
v  225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
v  226/KMK.017. 1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi. [1]
Asuransi syari’ah muncul di Indonesia dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994[2]. Asuransi ini muncul atas prakarsa sejumlah cendekiawan muslim.
Sebagian kalangan islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang Qodho dan Qodhar atau bertentangan dengan takdir. Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia diperintahkan membuat perencanaan untuk mengahdapi masa depan.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Asuransi Menurut KUHD
Definisi asuransi dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) terdapat bab sembilan tentang asuransi atau pertanggunganumumnya, yaitu pasal 246 :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan seseorang penanggung mengkatkan diri kepada seseorang tertanggung, denganmeneriam suatu premi, untuk memberikan pengantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yagn diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu. [3]
Undang-undang No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian pada I Undang-undang ini menyebutkan definisi asuransi sebagai berikut :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yagn diharapkan atau tanggung jwab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang  tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran atas meninggl atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.[4]
2. Pengertian Asuransi Takaful
a. Menurut bahasa
Dilihat dari segia bahasa arab takaful berarti berasal dari kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, takaful ini termasuk dalam barisan Bina Muata’adi, yait tafa’ala yang memiliki arti saling menganggung.
b. Menurut istilah
Menurut Praja asuransi takaful adalah “saling memikul resiko antara sesama orang sehinga antara satu dengan lainnya menjadi penganngun atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko itu dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. [5]
Ketika kita pahami dari pengertian di atas maka sudah barang pasi dalam asuransi takaful tidak hanya melibatkan dua belah pihak yang bertakaful, yakni orang yang saling mengikatkan dirinya untuk saling menjamin resiko yang diderita masing-masing, malainkan diperlukan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud ini adalah lembaga atau badan hukum atau perusahaan yang menjamin kegiatan keja sama atau takaful ini terjamin berjalan dengan baik dan tidak merupakan kegiatan yagn dilarang oleh ajaran syari’at islam. Berlandaskan pada pengertian tersebut Praja mensyaratkan adanya unsure-unsur dalam takaful yaitu : adanya dua atau beberapa pihak yang bertakaful dan pengelola takaful teresebut. [6]
3. Jenis jenis Asuransi
a.      Asuransi Konvensional
Jenis jenis asuransi yanf berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :[7]
1.      Dilihat dari segi fungsinya
Ø  Asuransi kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi ini menjalankan usaha memberika jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggug jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yagn tidak pasti. Adapun yang termasuk asuransi ni adalah : asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaankapal terbang dan lainnya.
Ø  Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ø  Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
2.      Dilihat dari segi kepemilikan
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi Kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dilmiliki oleh swasta nasional, sehinga siapa yang paling banayk memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat umum Pemegang Saham(RUPS).
c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis asing ini biasanya beroprasi di Indonesia hanyalah merpakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% pihak asing.
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yagn sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dan pihak asing.
b.      Asuransi Takaful
Adapun asuransi takaful terdiri dari dua jenis pertanggungan yaitu : [8]
1. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
2. Takaful Umum (Asuransi Umum)
Takaful Keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful.
Takaful Umum, adalah bentuk yang memberi perlindungan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta takaful, seperi rumah, kendaraan, bangunan pabrik da lain-lain.    
4. Perbedaan atara asuransi takaful dan asuransi konvensional
a. Prinsip Dasar
Asuransi syari’ah menggunakan konsp takaful, yakni bertumpu pada sikap saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan dan saling memberi perlindungan dan juga satu sama lain salin menanggung musibah yang dialami perserta lain.
Sedangkan pada asuransi konvensional dasar kesepakatan adalah jual beli.
b. Investasi dana
Pada asuransi syari’ah system investasi dana didasarkan pada system syari’ah deengan system bagi hasil (Mudhorobah).
Sedangkan pada asuransi konvensional didasarkan pada system bunga.
c. Premi Yang terkumpul
Pada asuransi syariah dana itu tetap milik peserta, perusahaan hanya mendapat amanah untuk mengelolanya.
Sedangkanpada asuransi konfensional dana itu jelas menjadi milik perusahaan, tentu saja perusahaan bebas untuk menginvestsikan dana tersebut.
Dari konsep ini mengakibatkan perbedaan pada perlakuan terhadap keuntungan. Pada takaful keuntungan di bagi antara perusahaan asuransi dan perserta takaful sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan menjadi milik perusahaan.
d. Mekanisme kerja
Pada asuransi syari’ah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru saja masuk dan ingin mengundurkan diri maka dana atau premi yang sebelmnya yang sudah dibayarkan dapat diambi kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk tabaru’.
Sedangkan pada Asuransi Konvensional dikenal adanya dana hangus, yakni ketika perserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo, maka dana premi yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil, hal itu sudah menjadi keuntungan daripada perusahaan asuransi tersebut.
C. KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka penulis akan menyimpulkan beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut :
1.      Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan seseorang penanggung mengkatkan diri kepada seseorang tertanggung, denganmeneriam suatu premi, untuk memberikan pengantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yagn diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
2.      Yang di maksud dengan asuransi syari’ah adalah saling memikul resiko antara sesame orang sehinga antara satu dengan lainnya menjadi penganngun atas resiko yang lainnya.
3.      Adapun jenis-jenis dari pada asuransi sebagai berikut :
- Asuransi Konvensional
Dilihat dari segi kegunaanya
Ø  Asuransi kerugian (Non Life Insurance)
Ø  Asuransi Jiwa
Ø  Reasuransi
 Dilihat dari segi kepemilikannya
a.     Asuransi milik pemerintah
b.    Asuransi milik swasta nasional
c.     Asuransi milik perusahaan asing
d.    Asuransi milik campuran
- Asuransi Syari’ah
1. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
2. Takaful Umum (Asuransi Umum)
  1. Perbedaan antara Asuransi Syari’ah dan Konvensional adalah :
Topic
Asuransi Syari’ah
Asuransi Konvensional
Prinsip dasar
Takaful
Jual beli
Investasi dana
Mudhorobah
Bungan
Premi Yang terkumpul
Milik Peserta
Milik perusahaan
Mekanisme kerja
Tidak mengenal dana hangus
Mengenal dana hangus



[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi ke Enam, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005 h 277-278:
[2] Mustofa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, ttp, tt, tth
[3]  Karnean Perwata Atmaja, dkk, Bank, dan asuransi Islam di Indonesia, badan penerbit fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005 h 87 
[4] Ibid, h 92
[5] Anas Hidayat dan Sobirin Malian, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta : UII Pres Cet 1 2000, h 71
[6] Ibid, h 72 
[7] Kasmir, Op. Cit, h 279-280
[8] Anas Hidayat dan Shobirin Malian, Op. Cit, h 76 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ekonomi

Page Rank

Tags

Followers

Wahana Kreasi 4 Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template