Kamis, 16 Desember 2010

KRITIK MATAN DIKALANGAN FUQOHA


KRITIK MATAN DIKALANGAN FUQOHA
Oleh : adi Hasan Basri
A.    Kritik matan di kalangan Fuqoha
Pada periode pasca sahabat, mulai ditandai dengan penyebaran hadis yang semakin banyak dan meluas, dan  banyak  bermunculan (matan-matan) hadis   palsu (maudu’).  Menanggapi keadaan seperti itu, bangkitlah para ulama untuk melakukan kritik atau seleksi guna menentukan hadis-hadis yang benar-benar berasal dari Nabi, dan yang tidak. Sementara itu, rangkaian para periwayat hadis yang “tersebar” menjadi lebih banyak dan panjang. Perhatian ulama untuk meneliti matan dan sanad hadis makin bertambah besar, karena jumlah periwayat  yang tidak dapat dipercaya riwayatnya semakin bertambah banyak.  Mereka pun merumuskan kaidah dan cara untuk melakukan kritik atau seleksi hadis.  
Misalnya saja, untuk menyeleksi antara hadis-hadis yang sahih dan yang maudu‘ para pakar hadis menetapkan ciri-ciri hadis maudu’ sebagai tolok ukurnya. Dalam hadis palsu, mreka menetapkan tanda-tanda  matan hadis  yang palsu, yaitu :  (1) susunan bahasanya rancu, (2) isinya bertentangan dengan  akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional, (3) isinya bertentangan dengan  tujuan pokok ajaran Islam, (4) isinya bertentangan dengan hukum alam (sunnatullah), (5) isinya bertentangan dengan sejarah, (6) isinya bertentangan  dengan petunjuk al-Qur’an atau hadis mutawatir yang telah mengandung petunjuk secara pasti ; dan (7) isinya berada di luar kewajaran bila diukur dari petunjuk  ajaran Islam.
Seiring dengan itu, perhatian para ulama dalam menyeleksi hadis banyak terporsir untuk meneliti orang-orang yang meriwayatkan hadis. Jadi, dapat dikatakan bahwa studi hadis mengalamai pergeseran ; pada periode sahabat kritik hadis tertuju pada matannya, sedangkan periode sesudahnya cenderung lebih banyak mengkaji aspek sanadnya. Hal tersebut dapat dimaklumi karena tuntutan dan situsi zaman yang berbeda, pada periode sahabat Nabi belum  dikenal tradisi sanad, sedangkan pasca sahabat sanad dan seleksi sanad menjadi suatu keniscayaan dalam proses penerimaan dan penyampaian (tahammul wa al-ada) hadis.
Sejak abad kedua sampai keenam Hijriah tercatat usaha para ulama yang  berusaha untuk merumuskan kaidah kesahihan hadis, sampai kemudian para ulama menetapkan  persyaratan hadis sahih, yaitu sanadnya bersambung (sampai kepada Nabi), diriwayatkan oleh para periwayat yang bersifat s\iqah   (adil dan dabit ) sampai akhir sanad, dan dalam (sanad) hadis itu tidak terdapat kejanggalan (syuzuz) dan cacat (‘illat).    Kaidah kasahihan hadis tersebut dalam khazanah studi hadis atau ilmu-ilmu hadis (‘ulum al-hadis)  telah lama dikenal dan diaplikasikan, sampai-sampai menjadi mapan dan baku. Sayang, kaidah tersebut dalam praktiknya baru memadai untuk studi sanad, sedangkan untuk studi matan hadis  masih belum cukup. Hasil penelitian al-Adlabi menunjukkan bahwa kritik matan hadis yaang dilakukan  oleh para ulama hadis selama ini masih bergantung  pada kajian mereka terhadap hal ihwal kehidupan periwayat hadis.  Al-Adlabi juga menyimpulkan  bahwa contoh-contoh hadis yang mengandung syuzuz dan ‘illat yang dikemukakan oleh al-Hakim dan al-Khatib al-Bagdadi, dua ulama hadis yang memperkenalkan kemungkinan adanya syuzuz dan ‘illat dalam matan hadis, belum memberikan perhatian terhadap kritik matan hadis.  Jadi, kriteria terhindar dari  syuzuz dan ‘illat dalam praktik biasanya diaplikasikan untuk kepentingan kritik atau penelitian sanad hadis, sedangkan untuk kritik matan sangat jarang dan sulit dilakukaan.
Atas dasar itulah, kritikan, kesadaran  dan hasrat untuk merumuskan dan mengembangkan studi matan hadis dari aspek metodologis maupun praktik interpretasinya semakin menguat, terutama memasuki abad ke-20 hingga sekarang.  Di antara bukti adanya usaha pengembangan metodologi studi (kritik) matan hadis itu, terlihat dari terbitnya sejumlah buku. Misalnya, (1) tahun 1983 penerbit Dar al-Afaq di Beirut menerbitkan buku karya Salah ad-Din al-Adlabi yang berjudul Manhaj Naqd al-Matn ‘inda al- ‘Ulama’ al-Hadis an-Nabawi. (2) Setahun kemudian yakni 1984 di Riyad terbit buku karya Musfir ‘Azm Allah ad-Dumaini yang berjudul Maqayis Naqd al-Mutun  as-Sunnah. (3) Tahun 1986 di Tunis, Muassasat Abdul Karim bin ‘Abd Allah menerbitkan buku karya Muhamad Tahir al-Jawabi yang berjudul Juhud al-Muhaddisin fi Naqd al-Mutun al-Hadis an-Nabawi asy-Syarif.  Dan (4) tahun 1989 al-Ma’had al-Islami li al-Fikr al-Islami, yang berkedudukan di Amerika menerbitkan buku karya Yusuf  al-Qardawi yang berjudul Kaifa Nata’amalu ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah.
Dalam karya-karya tersebut di atas mereka  telah berusaha merumuskan metode studi (kritik) matan hadis. Jadi, sekali lagi dalam konteks ini term kritik dimaksudkan tidak sekedar seleksi atau koreksi teks/matan hadis, tetapi juga pada aspek interpretasi atau pemaknaan teks/matan hadis.  
Namun demikian  secara praksis, kritik teks/matan hadis dalam pengertian melakukan seleksi dan koreksi terhadap berbagai naskah kitab hadis sampai sekarang masih banyak dipraktikkan, dengan model-model yang semakin bagus.  Upaya kritik matan yang dapat dikategorikan dalam konteks ini, misalnya terlihat dari banyaknya kitab-kitab kumpulan hadis yang diterbitkan setelah dilakukan penelitian berupa koreksi (tahqiq atau tadbit), pada umumnya dengan memberikan komentar singkat dalam catatan kaki dan  terkadang memberikan takhrij al-hadis-nya. Misalnya, kritik teks yang dilakukan oleh Dr. Muhammad Ibrahim al-Hifnawi, dosen mata kuliah usul al-fiqh di Fakultas Syari’ah Kairo,    terhadap kitab an-Nasikh wa al-Mansukh min al-Hadi<s karya Abu Hafs Umar bin Ahmad bin Syahin al-Bagdadi  (w. 385 H)  yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Syahin   dan kitab Ikhbar Ahl ar-Rusukh fi al-Fiqh wa at-Tahdis bi Miqdar al-Mansukh min al-Hadis karya Imam Abu al-Faraj Abd ar-Rahman bin al-Jauzi (w. 597 H) yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Jauzi.  Atau kritik yang dilakukan oleh Dr. Mustafa al-A’zami terhadap naskah/teks kitab himpunan hadis Sahih Ibn Khuzaimah.  
B.     Kaidah-kaidah dalam kritik matan
Dalam kegiatan kritik sanad, beberapa masalah sering dihadapi oleh peneliti hadits misalnya (1) adanya perawi yang tidak disepakati kualitasnya oleh para kritikus hadits, (2) adanya sanad yang mengandung lambang-lambang anna, ‘an dan yang semisalnya; dan (3) adanya matan hadits yang memiliki banyak sanad, tetapi semuanya lemah (dhaif).
Dalam menghadapi masalah-masalah seperti diatas, sikap kritis peneliti tetap dituntut, baik terhadap para kritikus maupun argumen yang digunakan oleh mereka dalam melakukan kritik. Untuk itu, perlu diperhatikan apakah kritikus yang bersangkutan termasuk mutasyaaddid (ketat), mutawasith (moderat), ataukah mutahasil (longgar) dalam menilai perawi; seberapa jauh pengetahuan kritikus terhadap perawi yang dikritiknya; serta apakah antara kritikus dan yang dikritik tidak terdapat persoalan, misalnya perbedaan mahdzab dan sentimen pribadi. Disamping itu, kritik yang mereka ajukan apakah disertai dengan argumen ataukah tidak; dan bila disertai argumen, maka apakah argumen itu relevan dengan isi kritiknya ataukah tidak. Dalam hubungan ini, teori al-jarh wa at ta’dil perlu diterapkan secara cermat[1]
Untuk menghadapi sanad yang mengandung lambang-lambang anna (yang haditsnya disebut mu’an’an) dan yang semacamnya, maka diperlukan kecermatan ekstra dalam meneliti keadilan dan kedhabith-an perawi yang menggunakan lambang-lambang itu, serta hubungan periwayatannya dengan perawi sebelumnya yang diantarai oleh lambang-lambang tersebut. Tanpa disertai kecermatan ekstra, hasil penelitian mungkin akan mengalami kesalahan fatal, misalnya sanad hadits yang mengandung kelemahan yang parah dinyatakan sebagai sanad yang shahih. Dalam sanad mu’annan, mu’an’an dan yang semacamnya sering terdapat tadlis (penyembunyian cacat), yang adakalanya tadlis itu berupa keterputusan sanad[2]
Untuk menghadapi suatu hadits yang sanadnya banyak, tetapi semuanya dhaif, maka dalam hal ini perlu ditelaah letak kedhaifannya. Sanad yang dhaif tetap saja dhaif bila saja kedhaifannya itu terletak pada perawi yang sama tanpa ada muttabi’ (corroboration) yang mampu menolongnya.
Hadits yang berisi dialog antara Nabi dan Mu’adz bin Jabal tentang urutan sumber hukum Islam tatkala Mu’adz diutus ke Yaman merupakan salah satu contoh. Sanad hadits tersebut cukup banyak. Mukharrijnya (periwayat penghimpun hadits dalam kitab himpunannya) selain Abu Dawud dan at-Tirmidzi, juga Ahmad bin Hanbal dan ad-Darimi. Seluruh sanad hadits tersebut dhaif dan letak kedhaifannya untuk selain sanadnya Ahmad bin Hanbal adalah sama, yakni sama-sama melalui al-Harits bin ‘Amr yang berkualitas sangat lemah; ditambah lagi al-Harits itu menyandarkan riwayatnya kepada perawi yang mubham (tidak jelas individunya). Dalam pada itu, keadaan sanadnya Abu Dawud dan salah satu sanad Ahmad lebih “parah” lagi sebab kelemahan-kelemahan tersebut masih ditambah lagi dengan kelemahan sanad yang berstatus mursal[3]
Untuk mengatasi masalah sanad yang keadaannya seperti contoh diatas, diperlukan kecermatan dalam melakukan i’tibar (menghimpun semua sanad dalam sebuah skema sanad), disamping takhrij al-hadits untuk hadits-hadits yang semakna dan tahqiq dengan metode muqaranah.
Adapun masalah yang sering dihadapi dalam kegiatan kritik matan adalah masalah metodologis dalam penerapan tolak ukur kaidah kritik matan terhadap matan yang sedang diteliti. Hal itu disebabkan oleh butir-butir tolak ukur yang memiliki banyak segi yang dilihat. Kesalahan penerapan tolak ukur dapat berakibat terjadinya kesalahan penelitian. dalam hal ini peneliti harus memiliki pengetahuan yang luas, khususnya berkenaan dengan ajaran Islam, metode ijtihad, liku-liku kapasitas Nabi dalam menyampaikan hadits, dan kearifan Nabi dalam menghadapi audiens dan masyarakat.
Sering pula penelitin menghadapi matan-matan hadits yang ditelitinya tampak bertentangan. Dalam hal ini, harus diteliti ulang dengan lebih cermat semua sanad hadits yang bersangkutan. Bila ada yang shahih dan ada yang dhaif, maka yang dhaif dinyatakan sebagai mardud (ditolak sebagai hujjah). Bila masing-masing matan ternyata bersanad shahih, jadi sama-sama maqbul (diterima sebagai hujjah), maka langkah awal yang harus ditempuh adalah dengan menggunakan metode al-jam’u atau al-taufiq (pengkrompromian). Apabila metode itu tidak mungkin dilakukan, maka dapat dipertimbangkan penggunaan metode al-nasikh wa al-mansukh. Yang al-nasikh berstatus ma’bul bih (diamalkan) sedangkan yang al-mansukh berstatus ghair al-ma’bul bih (tidak diamalkan). Metode ini baru dapat digunakan bila hadits yang diteliti memiliki sabab wurud (sebab terjadinya hadits); bila sabab wurud hadits itu ternyata tidak ada, maka ditempuh metode berkutnya, yakni at-tarjih (yang dalam ilmu hadits ada lebih dari lima puluh macam). Apabila metode at-tarjih sulit ditempuh, maka terpaksa digunakan metode al-tauqif (membiarkan sementara waktu sampai ditemukan jalan penyelesaiannya)[4]
Dengan contoh-contoh masalah dan pemecahannya itu, maka jelaslah bahwa pengetahuan-pengetahuan asbab wurud al-hadits, mukhtalif al-hadits, antropologi, dan lain-lain perlu dimiliki oleh peneliti matan hadits. Tampaknya karena pertimbangan-pertimbangan berdasarkan segi-segi pengetahuan tersebut, maka kalangan  ulama hadits ada yang memilah-milah hadits kepada kelompok al-targhib wa al-tarhib (dorongan dan ancaman), al-ahkam wa al-irsyad (hukum-hukum dan kebajikan duniawi) dan sebagainya.
Metode Takhrij al-Hadits
Dalam kegiatan penelusuran sebuah Hadits tidaklah semudah yang kita bayangkan, karena membutuhkan seperangkat kemampuan yang komprehensip terhadap sebuah hadits , sebagaimana yang diungkapkan oleh Suhudi, bahwa kegiatan penelusuran hadits ( takhrij al-hadits ) kepada sumber aslinya, tidaklah semudah, penelusuran ayat al-Qur’an. Penelusuran terhadap ayat al-Qur’an cukup dipergunakan sebuah kitab kamus al-Qur’an, misalnya al-Mu’jam Mufahras Li alfazh al-Qur’an al-Karim, sedangkan penelusuran terhadap hadits Nabi terhimpun dalam banyak kitab dengan metode penyusunan yang beragam.(Ismail, 1992: 45).
Dengan dimuatnya hadits Nabi dalam berbagai kitab hadits, maka sampai saat ini, belum ada sebuah kamus yang mampu memberi petunjuk untuk mencari hadits yang dimuat oleh seluruh kitab hadits yang ada, tetapi terbatas pada sejumlah hadits saja, namun tidaklah berarti hadits nabi yang termuat dalam berbagai kitab tidak dapat ditelusuri, untuk keperluan itu, lebih lanjut Ismail 1992: 45) mengatakan para ulama hadits telah menyusun kitab-kitab kamus dengan metode yang beragam. Muhaimin dalam bukunya Kawasan dan Wawasan Studi Islam membagi beberapa hal yang diperlukan dalam melakukan takhrij yaitu:
1.      Memerhatikan sahabat yang meriwayatkannya jika disebutkan.
2.      Memerhatikan lafal pertama dari matan Hadits
3.      Memerhatikan salah satu lafal Hadits
4.      Memerhatikan tema Hadits, atau.
5.      Memerhatikan tentang sifat khusus sanad atau matan Hadits itu.
Sedang Ismail membagi metode takhrij antara lain: Metode pertama, dengan cara mengetahui perawi hadits dari sahabat, Metode kedua, takhrij dengan cara mengetahui permulaaan lafazn dari hadits, Metode ketiga, takhrij dengan cara mengetahui kata yang jarang penggunaannya oleh orang dari bagaian mana saja dari matan hadits, Metode keempat, takhrij dengan cara mengetahui topik pembahasan hadits. Dengan demikian dalam takhrij terdapat beberapa macam metode yang diringkas dengan mengambil pokok-pokoknya sebagai berikut[5]:
Metode pertama, Takhrij dengan cara mengetahui perowi Hadits dari sahabat, metode ini dikhususkan jika kita mengetahui nama sahabat yang meriwayatkan Hadits, lalu kita mencari bantuan dari tiga macam karya hadits. yaitu: Kitab al- Masaanid (musnad-musnad), dalam kitab ini disebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh setiap sahabat secara tersendiri, selama kita telah mengetahui nama sahabat yang meriwayatkan hadits, maka kita mencari hadits tersebut dalam kitab al-Masaanid, hingga mendapatkan petunjuk dalam satu musnad dalam kumpulan musnad tersebut. Kitab al- Ma’aajim (mu’jam-mu’jam), susunan hadits didalamnya berdasarkan urutan musnad para sahabat atau syuyukh (guru-guru) atau bangsa (tempat asal) sesuai huruf kamus (hijaiyyah), dengan mengetahui nama sahabat dapat memudahkan untuk merujuk haditsnya.
Kitab al- Athraf, kebanyakan kitab-kitab al- Athraf disusun berdasarkan musnad-musnad para sahabat dengan urutan nama mereka sesuai huruf kamus, jika seorang peneliti mengetahui bagian dari hadits itu, maka dapat merujuk pada sumber-sumber yang ditunjukkan oleh kitab-kitab al- Athraf tadi untuk kemudian mengambil hadits secara lengkap.
Metode kedua, Takhrij dengan mengetahui permulaan lafadh dari hadits, cara ini dapat dibantu dengan kitab-kitab yang berisi tentang hadits yang dikenal orang banyak, misalnya Ad-Durarul-Muntasirah Fil-Ahaaditsil Musytaharah, karya As-Suyuthi. Al - Laali Al- Mantsuurah fil Ahadits Masyhurah, karya Ibnu Hajar. Al- Maqashidul Hasanah fii Bayaani Katsirin minal- Ahaaditsil Musytahirah ‘alal- Alsinah, karya As- Sakhawi.
Metode ketiga, Takhrij dengan cara mengetahui kata yang jarang penggunaannya oleh orang dari bagian mana saja dari matan hadits, metode ini dapat dibantu dengan kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras li Al-Faadzil Hadits An-Nabawi, berisi sembilan kitab yang paling terkenal diantara kitab-kitab hadits yaitu Kutubus-Sittah,. Muwaththa’ karya Imam Malik, Musnad Ahmad, dan Musnad ad-Darimi.
Metode keempat, Takhrij dengan cara mengetahui tema pembahasan hadits, jika telah diketahui tema dan obyek pembahasan hadits, maka bisa dibantu dalam takhrijnya dengan karya-karya hadits yang disusun berdasarkan bab-bab dan judul-judul, cara ini banyak dibantu dengan kitab Miftah Kunuz As-Sunah, yang berisi daftar isi hadits yang disusun berdasarkan judul-judul pembahasan. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis berkebangsaan Belanda yang bernama Arinjan Vensink, kitab ini mencakup daftar isi untuk 14 kitab hadits yang terkenal yaitu: Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’I,Sunan Ibnu Majah, Muwaththa’ Malik, Musnad Ahmad, Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi, Sunan Ad-Darimi, Musnad Zaid bin ‘Ali, Sirah Ibnu Hisyam, Maghazi Al-Waqidi dan Thabaqat Ibnu Sa’ad.
Disamping metode takhrij al-hadits diatas, Danarto (2008: 2) dalam bukunya Takhrij al- Hadits menambahkan, untuk mempercepat proses penelusuran dan pencarian hadits tersebut, ia dapat menggunakan jasa komputer dengan program Mausu’ah al-Hadits al-Syarif yang bisa mengakses 9 (sembilan) kitab sumber primer hadits, ada 8 (delapan) cara yang bisa digunakan untuk menelusuri hadits-hadits yang terdapat dalam Shahih al- Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan al- Nasa’I, Sunan al- Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Sunan al- Darimi dan Musnad Ahmad ibn Hambal, kedelapan cara penelusuran hadits tersebut adalah:
a.       Dengan memilih lafal yang terdapat dalam daftar lafal yang sesuai dengan hadits yang dicari.
b.      Dengan mengetik salah satu lafal dalam matan hadits.
c.       Berdasarkan tema kandungan hadits.
d.      Berdasarkan kitab dan bab sesuai yang ada dalam kitab aslinya.
e.       Berdasarkan nomor urut hadits.
f.       Berdasarkan pada periwayatannya.
g.      Berdasarkan aspek tertentu dalam hadits.
h.      Berdasarkan takhrij hadits.[6]
Proses Takhrij al-Hadits.
Dalam kegiatan sehari-hari kita sering menemukan masalah, kemudian masalah itu kita rujukan dengan sumber hukum Islam, ketika dirujukan ternyata dalil itu mutawatir, itu akan terasa melegakan pikiran, tetapi seringkali kita ingat sebuah hadits, kita ragu, hadits itu sahih atau tidak, kemudian untuk meyakinkan kita lacak hadits itu, dimuat di kitab mana, sebagaimana kita tidak tahu, riwatnya mutawatir atau tidak, sederet pertanyaan itulah yang sering muncul dalam kenyataan,. Zuhri 2003: 150) mengemukakan ada dua cara yang dapat dipakai untuk melacak hadits seperti itu.
1. Kita dapat melacaknya melalui tema/maudhu’ yang diperkirakan bahwa hadits dimaksud berada dalam maudhu’ ini, salah satu buku ensiklopedi kitab hadis terbaik yang disusun berdasarkan tema/maudhu’ adalah Miftah Kunuz al-Sunnah, karya A.J.Wensick dan kawan-kawan, informasi tentang hadits yang kita cari secara lengkap dapat ditemukan dikitab ini, karena didalamnya memuat informasi secara lengkap, data kitab sumber pengambilannya, bab apa, juz berapa atau hadits nomor berapa.
2. Kita berangkat dari kosa kata, bila berangkat dari kosa kata maka, langkah yang kita ambil adalah:
a. Menelusuri, di buku mana hadits yang diteliti berada Di atas, pemakalah telah membahas bahwa tujuan utama dari takhrij al-Hadits adalah mengetahui dimana hadits itu dimuat, maka hadits yang dimaksud kita lihat didalam kitab kamus atau ensiklolpedi, misalnya dikitab Jami’ al-Shaghir karya Imam al-Suyuthi, atau didalam kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Hadits, walaupun kitab ini ditulis oleh seorang orientalis, tetapi sangat diminati oleh para pengkaji hadits, dan para ahli hadits mengatakan, kitab ini sangat membantu dalam penelitian hadits, tentu tidak sembarang orang mampu melaksanakannya, karena, menelusuri hadits dikitab al-Mu’jam ini memerlukan ketrampilan, Zuhri 2003: 151 dalam bukunya Haditst Nabi, Telah Historis Dan Metodologis mengatakan; Kitab Mu’jam digunakan apabila kita hanya dapat mengingat potongan hadits, seperti penggunaan Mu’jam ayat al-Qur’an, penggunaan Mu’jam hadits untuk mencari hadits berdasarkan kata tertentu dari potongan hadits yang kita hafal, dari sana kita memperoleh informasi, hadits yang kita cari diriwayatkan oleh siapa dan dalam bab apa, pekerjaan seperti ini termasuk dalam ranah takhrij al-hadits.
b. Membuat Bagan Sanad Periwayat Hadits.
Informasi yang kita peroleh dari kitab al-Mu’jam, kita tindaklanjuti dengan menelusuri hadits sesuai petunjuknya, kalau kitab mu’jam itu menunjuk dua kitab, kita mencarinya di dua kitab itu, selanjutnya kita menyusun bagan sanad hadits, sejak dari perowi terakhir sampai dengan Nabi, sesuai dengan klsifikasi hadits, banyak atau sedikitnya jalur hadits akan mengantarkan kita untuk berkata apakah sebuah hadits itu mashur, ‘aziz atau ahad, bila hadits itu ahad, dan setelah isinya dikonfirmasikan dengan riwayat lain ternyata ada kelainan, maka dapat kita katakan hadits itu gharib atau bahkan syadz dan seterusnya. Untuk memberi penilaian sebuah hadits kita kembali kesebuah rujukan teori yang terdapat dalam Ulumul Hadits.
c. Memeriksa Persambungan sanad dan Reputasi para Periwayat. Setelah bagan periwayatan dibuat secara lengkap, selanjutnya kita mengambil Kitab Rijal al-Hadits untuk memeriksa satu demi satu periwayat yang terdapat dalam bagan tersebut, karena bayak nama orang, yang mirip antara satu orang dengan yang lainnya, maka kecermatan seorang peneliti al-Hadits sangat diperlukan, dari riwayat hidup yang diinformasikan oleh kitab Rijal, kita dapat melihat, apakah sanadnya dari hadits yang kita maksudkan itu bersambung atau tidak, bila sanadnya terputus maka kita dapat menetapkan predikat hadits sesuai dengan jumlah keterputusan sanad, dari sini muncul kategori hadits mursal, munqathi’, mu’dhal dan sebagainya dan sebaliknya bila sanadnya bersambung, maka untuk menentukan predikat hadits yang ditakhrij, kita perlu merujuk kemodel al-Bukhari atau Muslim.
Dari penelusuran terhadap kitab Rijal al-Hadis kita akan memperoleh keterangan dari peneliaian para ahli hadits atas seorang tokoh sanad yang sedang menjadi fokus kajian, ada beberapa kemungkinan antara lain:
- Periwayat yang menjadi perhatian kita itu tercela (majruh), dari sini kita bisa menentukan tingkat kadar kedha’ifan sebuah hadits.
-  Periwayat dimaksud terpuji, maka pujian tersebut kita lihat, berada pada peringkat apa, pujian ini akan membawa kepada kesimpulan bahwa sebuah hadits itu shahih sanadnya atau hadits itu hasan nilainya.
- Periwayat yang dimaksud ternyata kontroversi, artinya disatu sisi ada ahli hadits yang memuji dan disisi lain ada yang mencela, menghadapi hal yang seperti ini kita akan menggunakan teori mana yang dipakai untuk penyelesaiannya, mendahulukan al-Jarh atas ta’dil atau mendahulukan suara terbanyak. Untuk menjawab hal tersebut tentu kita kembali kepada teori Ulumul Hadits.[7]
Sebagamana yang telah dibahas dimuka, bahwa untuk mengetahui apakah sebuah hadits itu shahih atau tidak maka hadits harus terhindar dari predikat saydz dan mu’allal, untuk mengetahui syadz tidaknya, kita perlu mengadakan konfirmasi, ia diriwayatkan melalui jalur lain atau tidak, apakah hadits yang kita teliti bertentangan dengan syari’at Islam atau tidak, relativitas itu muncul apabila tolak ukur terhadap isi al-hadits didasarkan pada akal atau hawa nafsu semata.s
C.    Upaya Mengatasi Hadis yang kontradiktif
Dalam hal ini dimungkinkan banyak terjadi kesulitan, berbeda dengan ketika menghadapkannya dengan al-Qur'an yang notabene diakui otentisitanya. Di antara kesulitan-kesulitan tersebut adalah:
    1. Perbedaan cara pandang
    2. Beragamnya istidlal
    3. Tiadanya rujukan dari salah satu pihak kepada qaul yang lain[8]
Menyikapi hal ini, al-Khathib al-Baghdady menyatakan: “sertiap dua hadits yang diketahui berasal dari Nabi tidak mungkin terdapat pertentangan sedikitpun, meskipun secara dzahir keduanya bertentangan, karena pertentangan antara dua hadits mengharuskan adanya saling menafikan dan itu bisa membatalkan taklif jika bermuatan perintah dan larangan atau kebenaran dan kebohongan, sedangkan Nabi saw. bersih dari hal-hal tersebut dan ma’sum menurut ijma’ umat.
Menurut Hamzah Abu al-Fath, pada dasarnya tidak ada sabda-sabda Rasulullah saw. yang saling bertentangan. Adapun pertentangan-pertentangan yang nampak tersebut dipicu oleh hal-hal berikut:
  1. Kesalahan dalam menukil
  2. Adanya riwayat bi al-ma'na yang berkonskuensi pada adanya riwayat yang maknanya jauh dari apa yang disabdakan Nabi saw.
  3. Adanya upaya perawi untuk merafa'kan hadits hingga sampai pada Nabi dari apa yang sebenarnya merupakan perkataan sahabat. dll.[9]
Dalam konteks yang lebih luas, tidak sekadar memahami hadis-hadis yang kontradiktif satu dengan yang lainnya, ada beberapa petunjuk yang mesti menjadi pegangan dalam memahami hadis-hadis Nabi seperti yang ditulis oleh Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Bagaimana Memahami Hadits Nabi, yakni[10]: pertama, memahami hadis hendaknya harus sesuai dengan petunjuk Alquran. Kedua, menghimpun hadis yang terjalin dalam tema yang sama. Ketiga, penggabungan atau pen-tarjih-an antara hadis yang tampak bertentangan.
Keempat, memahami hadis dengan mempertimbangkan latar belakangnya, situasi, dan kondisinya ketika diucapkan serta tujuannya. Kelima, membedakan antara sarana yang berubah dan sasaran yang tetap. Keenam, membedakan antara ungkapan yang bermakna sebenarnya dan yang bersifat majaz. Ketujuh, membedakan antara alam gaib dan alam kasat mata. Kedelapan, memastikan makna dan konotasi kata-kata dalam hadis. Memahami hadis dengan memerhatikan delapan hal itu dengan catatan bahwa sumber-sumbernya sudah dipastikan keshahihannya, meski tidak shahih seratus persen, setidaknya sudah taraf shahih, minimal hasan. Tidak hanya shahih sanadnya, namun shahih matannya. Dan, dalam konteks hadis-hadis shahih inilah pemahaman terhadap hadis dilakukan.
D.    Kesimpulan
Dari uraian di atasi penulis menyimpulkan :
1.      Dengan adanya kritik matan dapat dijadikan jalan untuk mengetahui hadis shohih dan bukan.
2.      Dalam melakukan takhrij hadis ada beberpa hal yang perlu dipeerhatikan, yaitu :
a.       Memerhatikan sahabat yang meriwayatkannya jika disebutkan.
b.      Memerhatikan lafal pertama dari matan Hadits
c.       Memerhatikan salah satu lafal Hadits
d.      Memerhatikan tema Hadits, atau.
e.       Memerhatikan tentang sifat khusus sanad atau matan Hadits itu.
3.      Apa bila ada hadis yang terkesan kontradiktif maka harus dilakukan beberapa hal, yaitu :
a.       pertama, memahami hadis hendaknya harus sesuai dengan petunjuk Alquran.
b.      Kedua, menghimpun hadis yang terjalin dalam tema yang sama.
c.       Ketiga, penggabungan atau pen-tarjih-an antara hadis yang tampak bertentangan.
d.      Keempat, memahami hadis dengan mempertimbangkan latar belakangnya, situasi, dan kondisinya ketika diucapkan serta tujuannya.
e.       Kelima, membedakan antara sarana yang berubah dan sasaran yang tetap.
f.       Keenam, membedakan antara ungkapan yang bermakna sebenarnya dan yang bersifat majaz.
g.      Ketujuh, membedakan antara alam gaib dan alam kasat mata. Kedelapan, memastikan makna dan konotasi kata-kata dalam hadis.


                [1] Teori al jarh wa at-ta’dil cukup banyak, beberapa teori yang penting digunakan oleh ulama lihat misalnya, M. Syuhudi Ismail, metodologi penelitian hadits Nabi, bulan Bintang, Jakarta, 1992. hal. 76-81
                [2] Lebih lanjut lihat M. Syuhudi Ismail, kaedah keshahihan sanad hadits, op. Cit hh. 184-195, khususnya hal. 187-199.
                [3] lihat, M. Syuhudi Ismail, metodologi penelitian hadits Nabi, bulan Bintang, Jakarta, 1992. op.cit. 110-120
                [4] lihat, ibid, dan berbagai  sumber pengambilannya
                [5] Ismail, M. Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
                [6] Al-Jawabi, Muhammad Tahir. Juhu>d al-Muhaddis\i<n fi< Naqd al-Mutu>n al-Hadi<s an-Nabawi as-Syari<f. Tunis: Muassasat ‘Abd al-Karim bin ‘Abd Allah, 1986.
                [7] Manshur, Fadlil Munawar (Penyunting). Pengantar Teori Filologi. Yogyakarta: Badan Penelitian dan Publikasi Fakultas (BPPF) Seksi Filologi, Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada, 1999.
                [8] Al-Naisaburi, Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi. Sahih Muslim.  Juz I. Diberi nomor oleh Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi. Beirut: dar all-Fikr, 1992.
                [9] Al-Sijastani, Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’as. Sunan Abi Dawud. Juz I. Dikoreksi dan diberi nomor oleh Sidqi Muhammad Jamil.  Semarang: Toha Putra, t.th.
                [10] Azami, Muhammad Musthafa.  Metodologi Kritik Hadis.  Terj. A. Yamin. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ekonomi

Page Rank

Tags

Followers

Wahana Kreasi 4 Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template