Kamis, 23 Desember 2010

PENGERTIAN AHLUSUNAH WALJAMA’AH

“PENGERTIAN AHLUSUNAH WALJAMA’AH”

Oleh: Adi Hasan Basri

BAB I

PENDAHULUAN

Dewasa ini banyak sekali perdebatan yang hanya untuk menonjolkan kelompok atau golongan secara pribadi. Kebanyakan hal-hal yang diperdebatkan antara lain adalah mengenai idiologi, pengambilan suatu hukum, ibadah, budaya, dan lain sebagainya. 
Dalam tingkatan intern agama Islam sendiri tidak asing lagi ketika ada suatu perdebatan mengenai suatu paham atau pun suatu aliran yang muncul dalam Islam itu sendiri. Hal itu dikarenakan banyaknya golongan-golongan yang bermunculan di dalam agama Islam itu sendiri. Seperti yang pernah di sabdakan oleh Rasulullah SAW :

 ان بنى اسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفترق امتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم فىالنار الاملةواحدةقالوا:ومن هى يارسول الله؟قال ما انا عليه واصحابى.

Artinya : Bahwasannya Bani Israil telah berfirqoh-firqoh sebanyak 72 Millah, dan akan berfiqrah umatku sebanyak 73 fiqrah. Semua masuk neraka kecuali satu. Sahabat-sahabat mendengar ucapan ini bertanya : Siapakah yang satu itu YA Rasulullah?. Nabi menjawab : yang satu itu ialah orang yang berpegang (Ber’itiqoad) sebagai peganganku (I’Itiqodku) dan pegangan-pegangan sahabatku.
Ketika berbicara tentang golongan maka banyak sekali orang yang mengaku bahwa dirinya adalah golongan Ahlusunah Waljamaah, karna dari 73 golongan tersebut yang akan selamat adalah Ahlussunah Walajmaah. Selain itu banyak sekali orang yang mengaku sebagai golongan Ahlussunah Waljama’ah hanya untuk kepentingan atau untuk politik-politik.
Perdebatan-perdebatan yang terjadi pada kalangan umat Islam itu dikarenakan adanya unsur kepentingan atau politik dan juga ketidak pahaman umat Islam itu sendiri dengan apa yang dimaksud dengan Ahlussunah Walama’ah.
Bersamaan dengan perihal di atas untuk memenuhi tugas mandiri Mata Kuliah Ahlussunah Waljama’ah penulis mencoba mengupas tentang pengertian dari pada Ahlussunah Wal’jama’ah dengan harapan akan lebih mengetahui apa yang dimaksud dengan Ahlussunah Waljama’ah khususnya bagi penulis dan umumnya bagi semua yang membaca makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ahlussunah Wal’jama’ah
1. Menurut Bahasa
Dalam pembahasan ini penulis akan terlebih dahulu membahas perkata dari Ahlussunah Wljama’ah. Yang di maksud dengan “Ahli” adalah golongan, keluarga, Pengikut. [1]Al-Sunah” segala sesuatu yang telah di ajarkan oleh Rasulullah SAW. [2] Sedangkan yang di maksud dengan “Al-Jama’ah”  adalah apa yang telah di sepakati oleh para sahabat Rasul SAW pada masa Al-Khulafa’ Al-Rasyidin.[3]
Selain itu ada yang mengartikan bahwa arti “Ahlussunah” adalah penganut sunah Nabi.[4] Sedangkan yang dimaksud dengan “Wal Jama’ah” Penganut I’itiqod sebagai I’itiqod jama’ah Sahabat-sahabat Nabi SAW.[5]
Jadi yang di maksud dengan Ahlussunah Waljama’ah adalah kaum yang menganut i’itiqad yang di anut oleh Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabat beliau. [6]
2. Menurut Istilah
Syaikh Abdul Qodir Al-jailani Mendefinisikan Ahlussunah Waljama’ah  adalah : Apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (Meliputi Ucapan, Prilaku, serta ketetapan beliau). Sedangkan yang dimaksud dengan Al-Jamaah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para Sahabat Nabi Muhammad SAW pada masa Al-Khulafa Al-Raasiddin. [7]
Jadi yang di maksud dengan Ahlussunah Waljama’ah adalah suatu golongan yang menganut atau mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW, dan juga mengikuti fatwa-fatwa yang di sampaikan oleh sahabat Nabi Muhammad SAW pada masa Al-Khulafa Al-Rasiddin.
Dalam kitab “Ihtihad Sadatul Muttaqin” karangan Imam Muhammad Bin Muhammad al-Husni Az Zabidi yang merupakan sarah dari kitab Ihya’ Ulumudin di katakana bahwa :

اذاطلق اهل السنة فلمراد به الاشاعرة والماتريدية
Atinya : Apabila disebut kaum Ahlussunah Waljama’ah, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang mengikut rumusan (paham) Asy’ari dan paham Abu Mansur  Al-Maturidi.[8]
Sedangkan Syaikh Abi Al-fadhl Bin Abdusyukur dalam kitab Al-Kawakib Al-Lamaah mengatakan bahwa Ahlussunah Waljama’ah adalah :
اهل السنه والجماعةالذين لازمواسنةالنبى وطريقةالصحابة فىالعقائدالدينية والاعمل البدنية والاخلاق القلبية
Artinya : Yang di sebut Ahl-Sunah Waljamaah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunah Nabi Muhammad SAW dan jalan para sahabat dalam masalah Akidah keagamaan, amal-amal lahiriah serta ahlak hati.[9] 
B. Analisis
Dalam analisis pada makalah ini penulis lebih menyoroti pada pengertian yang di sampaikan oleh Imam Muhammad Bin Muhammad al-Husni Az Zabidi yang mengatakan bahwa Apabila disebut kaum Ahlussunah Waljama’ah, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang mengikut rumusan (paham) Asy’ari dan paham Abu Mansur  Al-Maturidi.[10]
Analisis penulis bahwa Ahlusunah Waljama’ah suatu golongan yang pemahamannya kebanyakan mirip dengan ulama salaf yaitu pada saat pendirian Mu’tazilah mulai melemah yang di sebabkan pada saat itu kaum muslimin pecah menjadi dua kelompok, yaitu kelmpok yang menuju pada kekuatan akal pikiran dan mendudukan agama diatas kemampuan akalnya. Dan kelompok lainnya yaitu yang berpeganag teguh pada bunyi nash-nash Qur’an dan hadis belaka dan menganggap bahwa tiap-tiap yang baru adalah bid’ah dan kafir juga yang mendudukan akal diatas agama.
Pada saat itu keruntuhan paham Mu’tazilah tidak sekaligus hilang, hal itu dikarenakan paham Mu’tazilah terus di sebarluaskan oleh sipatisan Mu’tazilah. Hal itu buktikan dengan munculnya tafsir “Al-Kasyaf” yang pada saat itu sampai mampu menafsirkan Al-Qur’an dengan paham Mu’tazilah.
Bersamaan dengan itu munculah ulama yang mampu menafsirkan Al-Qur’an ala Ahlusunah Waljama’ah dengan nama kitab Al-Baydowi yang di susun oleh Abu Hasan Al-asy’ari. Akhirnnya tafsir Al-Kasyaf mulai di kesampingkan karena terlalu mengedepankan akal (Rasional penuh).[11]


BAB III

KESIMPULAN

Dari Uaraian Di atas dapat di simpulkan bahwa :
  1. Ahlussunah Waljama’ah adalah kaum yang menganut i’itiqad yang di anut oleh Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabat beliau.
  2. Paham ahli sunah waljamaah adalah paham penghubung antara dua aliran Islam, yakni pikiran lama (Tekstual) dan aliran baru (Rasionalis)
  3. Paham Aglisunah Waljamaah selalu mengutamakan dalil-dalil al-Qur’an dan hadis dan juga mempertimbangkan akal pikiran.


[1] K.H Muhyiddin Abdusshomad, Fiqh Tradisional, Cet III, Khalista, Surabaya, 2005, h 1
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] K.H Siradjuddin Abbas, I’tiqod Ahlussunah Waljama’ah, Cet 25, Radar Jaya, Jakarta, 2003 h 2 
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] K.H Siradjuddin Abbas, Loc.Cit
[8] Ibid h 7
[9] K.H Siradjuddin Abbas, Loc.Cit
[10] Drs. Deding S, Ilmu Kalam, CV. Armico, Bandung, 1990, h 79
[11] Dr.Abdul Rozak  , M.Ag, Ilmu Kalam, CV.Pustaka Setia, Cet II, Bandung, 2003, h 120.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ekonomi

Page Rank

Tags

Followers

Wahana Kreasi 4 Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template