Kamis, 16 Desember 2010

PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Menurut Jaringan Islam Liberal dan Fuqoha)

PERNIKAHAN BEDA AGAMA
(Menurut Jaringan Islam Liberal dan Fuqoha)
Oleh : Adi Hasan Basri
A.    Pendahuluan
Perkenalan antara pria dan wanita menimbulkan rasa saling tertarik yang kemudian dapat berlanjut pada jenjang pernikahan. Demikian yang terjadi antara pria dan wanita. Pernikahan yang terjadi memiliki tujuan yang telah di nyatakan dalam al-Qur’an yaitu mempunyai tujuan dan fungsi untuk mendapatkan mawadah dan rahmah serta ketenagan batin dalam keluarga. Namun dalam prakteknya, banyak sekali pasangan-pasangan suami istri yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan dari pada perkawinan.[1]
Di era modern ini pergaulan antara pria dan wanita telah melampaui suku, Etnis, Bangsa, bahkan mereka tidak memperdulikan batasan agama. Hal itu berarti perbedaan-perbedaan tersebut bukanlah hal yang menjadi penghalang antara pria dan wanita untuk menjalin suatu hubungan hingga kejenjang perkawinan, sehingga dengan latar belakang tesebut munculah perkawinan antar agama, yang mana kasus tersebut menjadi polemik para ulama terdahulu hingga sekarang.
1
 
Perkawinan beda agama banyak terjadi di kalangan masyarakat, baik masyarakat kota maupun desa, baik kalangan artis maupun rakayat jelata, seperti halnya yang terjadi di kampung penulis (Seputih Banyak Lampung Tengah). Hal itu didasarkan atas banyak hal, antara lain minimnya pengetahuan tentang agama, rendahnya pendidikan atau bahkan disebabkan factor ekonomi.
B.     Pembahasan
1.      Pengertian Pernikahan, Tujuan dan Syarat Pernikahan 
Menurut bahasa nikah berarti menghimpun dan mengumpulkan. Dalam pengertian fikih nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah / kawin atau kalimat semakna dengan itu.[2]
Dalam kompilasi hukum islam pasal 2 juga disebutkan pengertian pernikahan sebagai berikut : perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mistaqom gholidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[3]
2.      Tujuan Pernikahan
Pada dasarnya tujuan pernikahan itu berbeda-beda antara orang satu dengan orang yang lain, tujuan pernikahan tergantung masing-masing pribadi manusia itu sendiri. Namun secara umum dirumuskan dalam istilah, seperti halnya dalam KHI pada 3 desebutkan bahwa : Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yag Sakinah, Mawadah, Warrahmah,[4]
Tujuan perkawianan menurut agama islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.[5]
Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajibannya anggota keluarga, sejahtera artinya tercipta ketenangan lahir dan batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinya, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga.[6]
3.      Syarat Perkawinan
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan, apabila syarat-syarat terpenuhi, maka perkawinan itu shad dan apabila menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri.
a.   Calon mempelai perempuannya halal dikawini oleh laki-laki yang ingin menjadikannya istri. Jadi, perempuan itu bukan merupakan orang yang haram dinikahi, baik karena haram dinikahi maupun untuk selama-lamanya.
b.  Akad nikahnya dihadiri para saksi[7]
Ulama Hanafiah mengatakan bahwa sebagian syarat-syarat pernikahan berhubungan dengan shighat, dan sebagian lagi berhubungan dengan akad, serta sebagian lagi berhubungan dengan saksi.
4.      Pengertian Pernikahan beda agama
Pernikahan beda agama atau perkawinan antar agama, dapat diartikan sebagai perkawianan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau faham.[8]
5.      Aturan Tentang pernikahan Beda Agama
Ada beberapa aturan yang dijadikan pegangan oleh orang atau kelompok yang membolehkan dan yang tidak membolehkan pernikahan beda agama berupa ayat Al-Qur’an, Hadist, Kompilasi Hukum Islam dan fatwa MUI.
a.    Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat-ayat yang menjelaskan tentang pernikahan beda agama diantaranya :
1). Surat Al-Baqarah ayat : 221

Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGtƒ ÇËËÊÈ   
Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.[9]
Dalam menafsiri ayat tersebut Oemar Bakri menyatakan dilarang mengawini wanita-wanita musyrik betapapun cantiknya, begitu juga dilarang menikahkan wanita-wanita muslim kepada laki-laki musyrik yang betapapun hebatnya, jangan sampai terbawa hanyut oleh rayuan dan tipu daya kaum musyrikin yang membawa ke neraka. Hendaklah ingat dan bertaqwa kepada Allah yang menunjukkan jalan lurus kesurga.[10]
Teungku Muhyammad Hasbi Ash-Shiddieqy mengatakan bahwa kaum muslim janganlah menikahi “perempuan-perempuan musyrik yang tidak berkitab”, yaitu perempuan Arab yang beragama syirik, sampai mereka beriman kepada Allah dan membenarkan muhammad.[11]
Demikian juga para musyrikin janganlah dinikahkan dengan perempuan mukminat (muslimat), kecuali lelaki musyrik itu telah meninggalkan kekufurannya berarti mereka sepadan dengan perempuan-perempuan mukminat.[12]
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy para musyrikin dan musyrikah, dengan ucapan ataupun perbuatannya bisa mempengaruhi akidah pasangan untuk beralih ke agama kufur. Hubungan perkawinan sangat mudah mempengaruhi jiwa seseorang.[13] Mungkin ini yang menjadi landasan dilarangnya pernikahan beda agama, untuk menjaga orang muslim terjaga dari akidah orang musyrik.
2) Surat Al-Mumtahanah ayat : 10
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ãNà2uä!%y` àM»oYÏB÷sßJø9$# ;NºtÉf»ygãB £`èdqãZÅstGøB$$sù ( ª!$# ãNn=÷ær& £`ÍkÈ]»yJƒÎ*Î/ ( ÷bÎ*sù £`èdqßJçFôJÎ=tã ;M»uZÏB÷sãB Ÿxsù £`èdqãèÅ_ös? n<Î) Í$¤ÿä3ø9$# ( Ÿw £`èd @@Ïm öNçl°; Ÿwur öNèd tbq=Ïts £`çlm; ( Nèdqè?#uäur !$¨B (#qà)xÿRr& 4 Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ br& £`èdqßsÅ3Zs? !#sŒÎ) £`èdqßJçG÷s?#uä £`èduqã_é& 4 Ÿwur (#qä3Å¡ôJè? ÄN|ÁÏèÎ/ ÌÏù#uqs3ø9$# (#qè=t«óur !$tB ÷Läêø)xÿRr& (#qè=t«ó¡uŠø9ur !$tB (#qà)xÿRr& 4 öNä3Ï9ºsŒ ãNõ3ãm «!$# ( ãNä3øts öNä3oY÷t/ 4 ª!$#ur îLìÎ=tæ ÒOŠÅ3ym ÇÊÉÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[14]
Menurut penafsiran dari Oemar Bakry ayat di atas menerangkan bahwa :
a.       Wanita-wanita yang berhijrah kepada Rasulullah yang menyatakan beriman hendaklah diuji dahulu keimanan mereka apakah sesuai ucapan mereka dengan perbuatannya. Apakah mereka mata-mata dan musuh dalam selimut yang dikirim musuh.
b.      Wanita-wanita mukmin yang datang kepada Rasulullah untuk mengadakan janji setia dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12 :
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) x8uä!%y` àM»oYÏB÷sßJø9$# y7uZ÷è΃$t7ム#n?tã br& žw šÆø.ÎŽô³ç «!$$Î/ $\«øx© Ÿwur z`ø%ÎŽô£tƒ Ÿwur tûüÏR÷tƒ Ÿwur z`ù=çFø)tƒ £`èdy»s9÷rr& Ÿwur tûüÏ?ù'tƒ 9`»tFôgç6Î/ ¼çmuZƒÎŽtIøÿtƒ tû÷üt/ £`ÍkÏ÷ƒr&  ÆÎgÎ=ã_ör&ur Ÿwur šoYŠÅÁ÷ètƒ Îû 7$râ÷êtB   £`ßg÷è΃$t6sù öÏÿøótGó$#ur £`çlm; ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ×LìÏm§ ÇÊËÈ  
Artinya : Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk Mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat Dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka[15]dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

c.       Sekiranya betul iman mereka, maka tidak boleh mengembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir itu. Mereka boleh hidup dan bergaul dengan orang-orang mukmin, berumah tangga dan sebagainya menurut aturan-aturan yang ada.
3) Surat Al-Maidah ayat : 5
tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ  
Artinya : Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[16] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.[17]
Ayat tersebut menerangkan bahwa [18] :
a.       Makanan daging yang disembelih oleh ahli kitab boleh dimakan oleh orang mukmin, begitu juga makanan daging yang disembelih orang mukmin boleh dimakan mereka, ini adalah suatu keringanan dalam agama.
b.      Wanita-wanita ahli kitab boleh dikawini oleh orang mukmin, asal ia wanita yang memelihara kehormatannya, mas kawin orang mukmin, asal mereka orang yang memelihara kehormatannya, mas kawin dan nafkah harus diberi. Tujuan perkawinan hendaklah jujur dan ikhlas karena Allah, bukan untuk berbuat salah.
Bedarsarkan ayat di atas dalam tafsir An-Nur disebutkan bahwa dihalalkan menikahi semua perempuan yang beriman, merdeka, dan terpelihara. Demikian pula menikahi perempuan merdeka dari ahlul kitab, asalkan memberikan mas kawinnya dengan maksud memelihara diri dari berbuat maksiat dan bukan sekedar menuangka air (zina)[19]
b.    Hadist
Ada beberapa hadist yang menerangkan tentang pernikahan beda agama, yaitu :
قُلْ رَسُولُ اللهِ ص م نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ اَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوَّجُوْنِسَاءَ نَا.
Artinya : Rasul bersabda “Kita (Pria Muslim) boleh menikahi wanita ahlulkitab namun mereka (Pria Ahlul Kitab) tidak boleh menikahi wanita kita (Wanita muslim)
Hadits tersebut melarang wanita muslim menikah dengan pria ahlul kitab, sedangkan pria muslim boleh dengan wanita ahlul kitab.
نهى رَسُولُ اللهِ ص م عن اصنا ف النساء الا ماكان من المؤ منات المهجرات وحرم كل ذات دين غيرالاسلام.
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda : Wanita dikawini karena empat hal : karena harta bendanya, karena status sosialnya, karena keindahan wajahnya, karena ketaatannya kepada agama. Pilihah wanita yang taat kepada agama,maka kamu akan bahagia.[20]
Berdasarkan hadist tersebut, menurut Ibnu Hamzah, perempuan itu dinikahi karena faktor-faktor kebaikan dan ketaqwaannya, karena kekayaan material dan kecantikannya. Maka Nabi menyuruh faktor mana saja yang disukai. Akan tetapi yang (taat) beragama adalah yang paling penting terpenuhi oleh wanita itu, meskipun ia kaya, atau miskin, dan keduannya (calon suami istri) bertahan (rumah tanggaya) bila faktor agama tidak diindahkan.
c.     Kompilasi hukum Islam dan fatwa MUI
Di Negara Indonesia larangan pernikahan beda agama ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 40 huruf c[21], sebagai berikut :
Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu :
a.   Karena wanita yang bersangkutan masih terkait suatu perkawinan dengan pria lain.
b.   Seorang wanita yang berada dalam masa iddah dengan pria lain.
c.   Seorang wanita yang tidak beragama islam.
Dan dalam pasal 44 KHI,[22] sebagai berikut :
“Seorang wanita islam dilarang melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang tidak beragama islam”.
Secara normative larangan bagi wanita muslimah ini tidak menjadi persoalan, karena sejalan dengan ketentuan dalam al-Qur’an yang telah disepakati di kalangan fuqoha’.[23]
Permasalahan perkawinan beda agama sampai saat ini menjadi hal yang banyak diperbincangkan oleh ulama dan masyarakat serta kelompok-kelompok kajian danpara ilmuan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005 melalui Munas VIII Mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Sedangkan dikalangan fuqoha’ semua madzhab sepakan bahwa, laki-laki dan perempuan muslim tidak diperbolehkan kawin dengan orang-orang yang tidak memiliki kitab suci atau yang dekat dengan kitab suci (Syibh Kitab). Orang yang masuk dalam kategori ini adalah para penyembah berhala, penyembah matahari, penyembah binatang, dan benda-benda lain yang mereka puja dan setiap orang zindik yang tidak percaya kepada Allah. [24]
Ulil Abshar Abdalla selaku koordinator JIL mengatakan bahwa larangan pernikahan beda agama sudah tidak relevan lagi. Menurutnya Al-Qur’an juga tidak pernah secara tegas melarang itu, karena Al-Qur’an menganut pandangan universal tentang martabat manusia yang sedrajat, tanpa melihat perbedaan agama. Segala produk hukum islam klasik yang membedakan kedudukan orang islam dan non islam harus diamendemen berdasarkan prinsip kesederajatan universal dalam tataran ke manusiaan. [25]
Nurcholis Madjid bersama para tim penulis buku Fiqih Lintas Agama yang merupakan orang-orang yang berpandangan liberal tak ubah memandang bahwa, ditengah rentannya hubungan agama saat ini, pernikahan beda agama justru dapat dijadikan wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman antara masing-masing pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih sayang kita rajut kerukunan dan kedamaian.[26]
Berbeda halnya dengan Dr. Setiawan Budi Utomo dalam sebuah tannya jawab yang kemudian dihimpun dala sebuah buku yang berjudul “Fiqh Aktual” secara prinsip sepakat dengan lima madzhab , bahwa pernikahan beda agama apapun bentuknya haram.[27]
C.    Analisis penulis
Dalam memberikan analisis penulis akan memberika pandangan terhadap pendapat-pendapat yang telah di berikan oleh Jaringan islam liberal dan para ulama.  
Menurut penulis pendapat Jaringan Islam Liberal tentang perkawinan beda agama terlalu liberal dan terlalu umum dalam memberikan alasan. Seperti halnya alasan tentang untuk memberikan perdamaian antar umat beragama masih bisa di tempuh dengan jalur lain, seperi halnya dengan cara memberikan penyadaran terhadap para pemeluk agama.
Penulis lebih sepakat dengan pendapat fuqoha yang memperbolehkan perkawinan beda agama dengan syarat hanyalah sebatas seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, dengan dasar surat al-maidah ayat 5.
D.    Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain sebagai berikut :
1.      Adanya perbedaan antara Jaringan Islam Liberal (JIL) dan fuqoha tentang memberikan pendangan terhadap pernikahan beda agama.
2.      Jaringan Islam Liberal memperbolehkan penikahan beda agama dengan alasan diantaranya sebagai berikut :
a.        Al-Musyrikat yang dimaksud dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 adalah orang musyrik mekah yang saat itu sangat agitatif terhadap umat islam.
b.       Ketakutan bahwa wanita islam yang menikah dengan orang musyrik dan keturunannya akan terpengaruh dengan akidah orang musyrik bukanlah alasan yang tepat, karena seorang ibu memiliki peran lebih besar pada keluarga dalam hal mendidik anak.
c.        Untuk membangun keharmonisan umat antar agama ditengah-tengah rentannya hubungan antar agama.
d.       Pernikahan beda agama adalah hak asasi manusia.
    1. Sebagian Fuqoha melarang adanya pernikahan orang muslim dengan orang musyrik apapun bentuknya sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 221. hal itu dikarenakan mempertimbangkan mafsadat yang dikhawatirkan yatiu terpengaruhnya generasi Islam oleh akidah non muslim yang dapat mengancam posisi agama islam itu sendiri.
    2. Sebagaian ulama memperbolehkan pernikahan beda agama hanyalah sebatas seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, dengan dasar surat al-maidah ayat 5.


[1] Siti Nur Janah, “Perkawinan Beda Agama : Pandangan Fuqoha’ dan Dalil-dalilnya, Akademik No.02. Th. Ke 1 Maret 1999, Stain Jurai Siwo Metro, 1999, h.25 
[2] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, jilid 4, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994 h. 32
[3] Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Depatemen Agama RI, Jakarta, 2000 h.14
[4] Ibid 
[5] Direktur Jendral Pembinaan Kelembangaan Agama Islam, Op.Cit.,
[6] H. Abd. Raman Ghazaly, Fikih Munakahat, Prenada Media, 2003, h.22
[7] Ibid., h 49
[8] Slamaet Abidin dan H. Aminuddin, Fikih Munakahat I, Pustaka Setri, Bandung, 1999, h.36-64
[9] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV.Asy-Syifa’, Semarang, 2000, h 27
[10] Oemar Bakri, Tafsir Rahman PT. Mutira, Jakarta, 1982 h.65
[11] Teungku Muhammad Hasbi Ash-shiddieqy, Tafsir Al-Qur’annul Majid An-Nur, Jilid 1, PT Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000, h.373
[12] Ibid., 374
[13] Ibid
[14] Deparetemen Agama RI, Op.Cit,.h 976
[15] Perbuatasn yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka itu Maksudnya ialah Mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara pria dan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya dan sebagainya.
[16] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
[17] Ibid 
[18] Oemar Bakry, Op.Cit., h205
[19] Teungku Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Qur’an Majid An-Nuur, jilid 2, PT Pustka Rizki Putra, Semarang, 2000,h.1039
[20] Hadist, Shahih Bukhari, Juz IV, Terj.H. Zainuddin Hamidy, H. Fakhruddin HS, Darwis Z dan A. RAhman Zainuddin, Widjaya, Jakarta, 1992.h 10
[21] H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademi Presindo, Jakarta, 1992, h.122
[22] Ibid., h 123 
[23] M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama, Total Media, Yogyakarta, 2006, h 7
[24] M. Jawal Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, Ter : Masyjur, AB, Afifi Muhammad, Idrus Alkaff, Lentera, Jakarta, 2007, h 336   
[25] http: // www.Kompas.com, Ulil Abshar Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”. (19 Juni 2008)
[26] Tim Penulis, Fiqh Lintas Agama,Yayasan Paramadina, Jakarta, 2004, h 164
[27] Seriawan Budi Utomo, Fiqh Aktual, Gema Insani, Jakarta, 2003, h 258 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ekonomi

Page Rank

Tags

Followers

Wahana Kreasi 4 Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template