Selasa, 21 Desember 2010

MAKANAN YANG HARAM DALAM AL-QUR’AN

MAKANAN YANG HARAM
DALAM AL-QUR’AN
Oleh : Adi Hasan Basri

1.      Pendahuluan
Al-Qur’an diturunkan di muka bumi ini dengan tujuan untuk keperluan agar manusia keluar dari kegelapan menuju terang benderang. Al-Qur’an menempati posisi sentral dalam pengambilan hukum atau penjelasan-penjelasan tentang aturan hidup manusia.
Dalam penyajiannya al-Qur’an tidak selalu menerangkan secara gamblang tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum islam. Dari fenomena itulah al-Qur’an masih sangat memerlukan penafsiran,.
Dilam al-qur’an Allah telah menyebutkan tentang anjuran (perintah) kepada manusia untuk memilih (memakan) makanan yang halal lagi baik, seperti yang tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 168-169 :
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ  
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
 Selain itu Allah juga telah menjelaskan tentang makanan-makanan yang dilarang (Diharamkan) untuk dimakan, sebagaimana telah dituliskan dalam surat al-Maidah ayat 3.

2.      Pembahasan
Dalam melakukan pembahasan ayat-ayat yang menerangkan tentang haramnya makan, terlebih dahulu penulis akan menyajikan ayat yang menerangkan makanan yang haram, adapun ayat tersebut adalah :
 ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 [1]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[2], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[3], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan….(Al-Maidah :3)
Adapun Asbanun Nuzul dari ayat diatas adalah diriwayatkan bahwa ketika Hibban sedang menggendong daging bangkai, Rasulullah SAW ada beramanya. Maka turunlah ayat diatas.[4]
Menurut pendapat lain yang diriwayatkan ibnu abas bahwa ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan suatu kabilah yang terdiri dari kaum BAni Tsaqif, Bani Amir bin Sha’sha’ah dan kaum bani Mudhid. Mereka telah mengharamkan makanan dari jenis binatang yang disebut “Bahirrah”, yaitu anak jenis unta betina yang yang pernah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan lalu dibelah telinganya. Dan binatang yagn disebut “Washilah” yaitu domba yang beranak dua ekor, yangterdiri dari jantan dan betina, dan anak yagnjantan diharamkan untuk dimakan karena harus diserahkan pada berhala.[5] Dari kejadian itulah surat Al-Maidah ayat 3 diturunkan untuk memberikan penjelasan kepada manusia tentang makanan yang diharamkan.
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa yang disebut dengan “Bahirah” dan “Washilah” itu tidak haram, melainkan makanan yang haram adalah makanan yang berasal dari bangkai, yakni binatang yang mati tanpa disembelih terlebih dahulu. Selain itu darah juga merupakan makanan yang haram. Yang dimaksud darah dalam ayat ini adalah darah yang keluar dari tubuh,[6] sebagaimana tersebut dalam surat Al An-am ayat 145 :
@è% Hw ßÉ`r& Îû !$tB zÓÇrré& ¥n<Î) $·B§ptèC 4n?tã 5OÏã$sÛ ÿ¼çmßJyèôÜtƒ HwÎ) br& šcqä3tƒ ºptGøŠtB ÷rr& $YByŠ %·nqàÿó¡¨B ÷rr& zNóss9 9ƒÍ\Åz ¼çm¯RÎ*sù ê[ô_Í ÷rr& $¸)ó¡Ïù ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã ¨bÎ*sù š­/u Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÍÎÈ  
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Selain ayat diatas Allah juga telah menyebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 173 :
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
 Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[7]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat ini menerangkan tentang haramnya bangkai, binatang yang mati sendiri tanpa disembelih, dan matnya tercekik, atau terlembar, atau jatuh dari atas, atau ditanduk oleh lawannya untuk dimakan. Terkecuali sebelum mati sudah tersembelih terlebih dahulu.
Dalam ayat ini Rasulullah SAW mengecualikan ada bangkai dan darah yang halal untuk dimakan, yaitu belalang, ikan, dan darah yang berupa hati dan limpa. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh umar ra :


Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah : Bangkai ikan dan belalang, dan darah hati dan limpa.( HR. sy-Syafi’ai, Ahmad, Ibnu Majah dan ad-Dara Quthni)
Selain itu juga sabda Rasulullah


Air laut itu suci mensucikan airnya, dan halal bangkainya.
Pada ayat disebutkan bangkai adalah makanan yang haram untuk dimakan. Yang dimaksud dengan bangkai adalah hewan yang mati terlebih dahulu sebelum disembelih, dan juga anggota badan hewan yang dipotong terlebih dahulu sebelum hewan tersebut di sembelih. Selain itu juga susu dan telur yang diambil dari bangkai juga termasuk bangkai.
Pada ayat itu juga diharamkan darah yang mengalir dan daging babi, keduanya ini haram zatnya. Dan juga diharamkan makanan yang disembelih dengan menyebut nama elain Allah, sebagimana biasa dilakukan pada zaman jahiliyah.
 Al-Hasan Al-Bashri Ditanya tentang orang yang mengadakan hajatan pengantin untuk bonekanya lalu menyembelih kambing. Jawab Al-Hasan :Tidak boleh dimakan, daging kambing itu sebab disembelih untuk patung (boneka).[8]
Setelah Allah mengharamkan makanan yang telah disebutkan diatas Allah juga memperbolehkan makan makanan yang yang telah disebutkan diatas ketika dalam keadaan terpaksa.
Abad bin Syarahil al-anzi berkata “ketika daerah kami menderita kekurangan makanan, maka kami pergi ke Madinah, lalu aku masuk sebuah kebun dan memetik setengkai kurma dank au makan, dan sisanya aku masukan kedalam saku, tiba-tiba datang pemilik kebun itu, langsung memukul dan mengambil bajuku, lalu aku pergi kepada nabi saw, mengadukan kejadian itu, maka nabi saw berkata kepada pemilik kebun itu : “Mengapa tidak anda beri makan ketika ia lapar, dan mengapa tidak anda beritahu ketika ia tidak mengerti.” Lalu nabi menyuruh untuk mengembalikan bajuku dan menyuruhnya memberi satu atau setengah wasaq. (HR.Ibnu Majah)
Masruq berpendapat bahwa siapa yang terpaksa kemudian bertahan tetap tidak makan dan minum kemudian ia mati, dapat masuk neraka. Pendapat ini berarti makan bangkai bagi orang yang terpaksa wajib dan bukan mubah.
Dari ayat-ayat yang telah penulis sajikan dari pertama hingga akhir tentunya dalam ayat-ayat terbut ada munasabah (hubungan) antara ayat yang satu dengan yang lain.
Ketika kita melihat dari ayat ke ayat sangat erat sekali hubungannya. Adapun hubungan antara ayat yang satu dengan yang lain adalah ayat-ayat tersebut saling menguatkan dan saling menjelaskan. Seperti yang adal pada surat Al-Maidah ayat 3 dan surat Al An-am ayat 145.
Didalam surat Al-Maidah ayat 3 disebutkan bahwa darah adalah makanan yang diharamkan, tetapi pada ayat tersebut tidak dijelaskan darah yang seperti apa yang diharamkan. Kemudian pada surat Al An-am ayat 145 dijelaskan bahwa darah yang haram adalah darah yang mengalir.
Dari penjelasan diatas maka jelaslah antara ayat yagn satu dengan yang lain sangat erat kaitannya.
C. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas maka dapat diambil kesimpulan, adapun kesimpulan dari penjelasan diatas adalah sebagai berikut :
1.      Makanan-makanan yang diharamkan adalah bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.
2.      Darah yang dihukumi haram adalah darah yang mengalir. Missal darah kambing atau sapi yang disembelih.
3.      Ada darah dan bangkai yang tidak haram (Halal) untuk dimakan, yaitu darah hati dan limpa, sedangkan bangkai adalah bangkai belalang dan bangkai ikan.
4.      Hubungan antara ayat-ayat yang satu dengan yagn lain (yang menjelaskan tentang haramnya makanan) adalah saling menguatkan (Li ta’qid) dan juga saling menjelaskan.


[1]  Departemen Agama Alqur’an dan terjemahnya, (Jakarta : tp, 1971) h 157
[2] Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkan binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati
[3] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[4] K.H. Qamaruddin Shaleh Dkk, Asbabun Nuzul, (Bandung : CV Dipenogoro, 1975) h.166
[5] Departemen Agama, Qur’an Hadis, (Jakarta : Direktorat Jendral kelembagaan Agama Islam, 2002) h 41
[6] Ibid, Departemen Agama 
[7] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah
[8] H. Salim Bahreisi, Dkk Terjemah singkat Tafsir Ibnu Katsir,  (Surabaya : Bina Ilmu 1981) Cet Pertama h 278

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ekonomi

Page Rank

Tags

Followers

Wahana Kreasi 4 Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template