Jumat, 17 Desember 2010

CARA AL QUR’AN MENDIDIK MANUSIA

CARA AL QUR’AN MENDIDIK MANUSIA
Oleh : Adi Hasan Basri

A.    Pendahuluan
Islam merupakan agama ardhi yang terahir yang diturunkan oleh Tuhan yang dilwarkan Nabi Muhammad SAW yang berfungsi sebagai agama penyempurna dari agama-agama yang lalu yang menyempurnakan ajaran-ajaran yang belum sempurna pada agama-agama yang lalu.
Islam diturunkan merupakan karunia tuhan atas segenap hamba-hamba-Nya untuk memberikan petunjuk-petunjuk yang terimplementasikan dalam wahyu-wahyu yang diturunkan kepada para rasul dan nabi akan apa yang mesti mereka lakukan, tentunya demi kebahagian mereka di dunia dan akherat. Kita tidak dapat membayangkan, berapa banyak manusia yang akan tersesat dari petunjuk tuhan kalau saja mereka dibiarkan mengarungi kehidupan mereka tanpa wahyu, dan hanya dibiarkan mengandalkan akal pikiran mereka, dimana dengan diturunkannya wahyu saja kepada mereka, kita lihat banyak dari mereka dalam mengarungi kehidupan yang jauh melenceng dari petunjuk tuhan. Difirmankan dalam surah Al Qashash : 86 :
$tBur |MZä. (#þqã_ös? br& #s+ù=ムšøs9Î) Ü=»tGÅ6ø9$# žwÎ) ZpyJômu `ÏiB šÎi/¢ ( Ÿxsù ¨ûsðqä3s? #ZŽÎgsß tûïÌÏÿ»s3ù=Ïj9 ÇÑÏÈ  
Artinya : Dan engkau (Muhammad) tidak pernah mengharap agar kitab (Al Qur’an) itu diturunkan kapadamu, tetapi ia (diturunkan) sebagai rahmat dari tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali engkau menjadi penolong bagi orang-orang kafir


B.     Pembahasan
Al-Qur’an merupakan sebuah kitab yang memberikan pendidikan kepada pengingutnya secara totalitas, hal itu terbukti dengan adanya pendidikan yang dilakukan Al-qur’an di beberapa aspek, seperti aspek spiritual, aspek  sosial dan ekonomi :
1.      Cara Al Qur’an dalam mendidik manusia dari sisi spiritual
Terdapat dua unsur dalam setiap diri manusia, yakni unsur materi dan immateri. Dimana setiap dari kedua unsur tersebut membutuhkan asupan dan makanan.
Dalam kaitan unsur yang bersifat immateri, tentunya asupan dan makanan yang dibutuhkan pun haruslah yang bersifat immateri. Dan Al Qur’an pada sisi ini memiliki kepedulian dan perhatian yang sangat tinggi. Sebagai contoh :
Pertama, Al Qur’an berusaha untuk menanamkan aqidah tauhid dalam sanubari setiap manusia semenjak ia masih berusia anak-anak. Difirmankan dalam surah Luqman : 13 :
øŒÎ)ur tA$s% ß`»yJø)ä9 ¾ÏmÏZö/ew uqèdur ¼çmÝàÏètƒ ¢Óo_ç6»tƒ Ÿw õ8ÎŽô³è@ «!$$Î/ ( žcÎ) x8÷ŽÅe³9$# íOù=Ýàs9 ÒOŠÏàtã ÇÊÌÈ  
Artinya : (Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”).
Kedua, Al Qur’an selalu mengingatkan akan pengawasan Allah SWT atas setiap diri manusia kapanpun dan dimanapun ia berada, agar terlahir dalam diri setiap manusia sebuah hati nurani yang hidup dan peka. Difirmankan dalam surah Al Mujadilah : 7 :
öNs9r& ts? ¨br& ©!$# ãNn=÷ètƒ $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# ( $tB Ücqà6tƒ `ÏB 3uqøgªU >psW»n=rO žwÎ) uqèd óOßgãèÎ/#u Ÿwur >p|¡÷Hs~ žwÎ) uqèd öNåkÞÏŠ$y Iwur 4oT÷Šr& `ÏB y7Ï9ºsŒ Iwur uŽsYò2r& žwÎ) uqèd óOßgyètB tûøïr& $tB (#qçR%x. ( §NèO Oßgã¤Îm6t^ム$yJÎ/ (#qè=ÏHxå tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 4 ¨bÎ) ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« îLìÎ=tæ ÇÐÈ  
Artinya : (Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya. Dan tidak ada lima orang, melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tidak ada yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia pasti ada bersama mereka dimanapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu).
Demikianlah, bagaimana Al Qur’an mendidik manusia bahwa Allah SWT selalu akan mengawasinya, sehingga ketika seorang mu’min beribadah seakan-akan ia melihat dan berhadapan dengan tuhannya, kalaupun ia tidak mampu untuk menghadirkan semacam perasaan ini, maka ketauhilah sesungguhnya Allah SWT melihat dan mengawasinya.
Ketiga, dengan disyariatkannya ibadah dalam syariat ajaran agama islam yang sangat beragam dan variatif, seperti disyariatkannya ibadah shalat 5 waktu dalam sehari, dimana ibadah ini selain diharapkan dapat selalu menghadirkan keberadaan tuhan dalam rutinitas kesehariannya, juga dapat menghindarkan manusia dari perbuatan keji dan munkar, difirmankan dalam surah Al ‘Ankabut : 45 :
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìs3ZßJø9$#ur ÇÍÎÈ  
Artinya : (Bacalah kitab (Al Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar).
2.      Cara Al Qur’an dalam mendidik manusia dari sisi sosial
Manusia merupakan makhluk sosial, tidaklah mungkin baginya untuk hidup sendirian dengan mengasingkan diri dari kehidupan sekitarnya, karena pengasingan diri dari kehidupan sosial merupakan tindakan yang tidak saja berlawanan dengan fitrah manusia, akan tetapi juga berlawanan dengan hikmah penciptaannya untuk menjadi khalifah di muka bumi ini. Ada banyak pendidikan dan pelajaran bagi manusia bagaimana semestinya kehidupan bersosial dibangun dalam perspektif Al Qur'an, diantaranya adalah :
a.       Ukhuwah (persaudaraan).
Al Qur’an mendidik manusia bahwasannya komunitas Muslim merupakan satu kesatuan sebagaimana kesatuan organ tubuh dalam sebuah jasad, dimana keselamatan dan kekuatan sebuah jasad tergantung kepada keselamatan dan kekuatan setiap organ tubuh yang terdapat dalam jasad tersebut.
Al Qur’an juga mengajarkan bahwasannya ukhuwah (persaudaraan) diantara sesama Muslim merupakan nikmat dan anugerah dari sisi Allah SWT yang harus selalu kita ingat dan syukuri, difirmankan dalam surah Ali Imran : 103 :
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øŒÎ) ÷LäêZä. [ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ)  ÇÊÉÌÈ    
Artinya : (Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara).
Pada ayat yang lain, Al Qur’an menegaskan bahwa ikatan persaudaraan diantara sesama Muslim adalah ikatan hati, dimana tidak ada dzat yang dapat menguasainya kecuali Dzat Allah SWT, difirmankan dalam surah Al Anfal : 63 :
y#©9r&ur šú÷üt/ öNÍkÍ5qè=è% 4 öqs9 |Mø)xÿRr& $tB Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏHsd !$¨B |Møÿ©9r& šú÷üt/ óOÎgÎ/qè=è% £`Å6»s9ur ©!$# y#©9r& öNæhuZ÷t/ 4 ¼çm¯RÎ) îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÏÌÈ  
Artinya : (Dan Dia (Allah) yang mempersatukan hati mereka (orang yang beriman). Walaupun kamu menginfakkan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sungguh, Dia maha perkasa, maha bijaksana).
Persaudaraan diantara komunitas Muslim bersumber dari hati, dimana dibawah kukasaan-Nya lah hati dapat diarahkan, atas dasar itulah hendaknyalah kita selalu mengingat dan bersyukur atas ni’mat-Nya yang telah menyatukan hati sesama komunitas Muslim sehingga terjalin ukhuwah diantara mereka.
Demikianlah, bagaimana kita dapatkan Al Qur’an menjadikan seorang muslim terikat dengan komunitasnya, bahkan kita dapatkan ikatan tersebut diperkuat dalam banyak aspek, baik yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah maupun akhlak. Sebagai contoh :


b.      Pertemanan.
Al Qur’an dari sisi bagaimana semestinya kita bersosial mengajarkan agar dalam berteman, hendaknya kita memilih teman yang baik yang dapat mengingatkan kita ketika kita lupa akan Allah SWT, teman yang dapat memperkuat hubungan kita dengan Allah SWT, makna semacam inilah yang dapat kita simpulkan dari semacam firman Allah SWT dalam surah Al Kahfi : 28 :
÷ŽÉ9ô¹$#ur y7|¡øÿtR yìtB tûïÏ%©!$# šcqããôtƒ Næh­/u Ío4rytóø9$$Î/ ÄcÓÅ´yèø9$#ur tbr߃Ìム¼çmygô_ur ( Ÿwur ß÷ès? x8$uZøŠtã öNåk÷]tã ߃Ìè? spoYƒÎ Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# ( Ÿwur ôìÏÜè? ô`tB $uZù=xÿøîr& ¼çmt7ù=s% `tã $tRÌø.ÏŒ yìt7¨?$#ur çm1uqyd šc%x.ur ¼çnãøBr& $WÛãèù ÇËÑÈ    
Artinya : (Dan bersabarlah engkau (Muhammad) bersama orang yang menyeru tuhannya pada pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasaan kehidupan dunia, dan janganlah engkau mengikuti orang yang hatinya telah kami lalaikan dari mengingat kami, serta menuruti keinginannya dan keadaannya sudah melewati batas).


c.       Kasih Sayang dan Keadilan Merupakan Dasar Dalam Masyarakat Qur’ani.
Al Qur’an dalam mendidik manusia dari sisi sosial memperhatikan aspek kasih sayang dan keadilan diantara mereka. Kasih sayang dalam versi Al Qur’an adalah kasih sayang yang ditujukan dan diperuntukkan kepada kaum fakir miskin, kaum lemah dan kaum tertindas, bukan kasih sayang yang diperuntukkan kepada para pelaku kejahatan, Kasih sayang yang tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan yang tidak menafikan hak-hak asasi manusia dan yang menghargai kehormatan manusia, kasih sayang yang berbarengan dengan sikap bijak, inilah yang dimaksud dengan kasih sayang dalam perspektif Al Qur’an. Bukankah nabi Muhammad SAW diutus di muka bumi ini dengan membawa rahmat dan kasih sayang sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Anbiya : 107 :
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Artinya : (Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam).
Dan diantara implementasi dari rahmat yang dibawa oleh ajaran rasulullah SAW, adalah dengan disyariatkannya banyak syari’at seputar hudud (hukuman-hukuman), seperti hukuman zina, mencuri, merampok dll, dimana kesemua hukuman tersebut diterapkan dalam masyarakat Islam atas dasar untuk menumbuhkan rasa kasih sayang dan keadilan sesama mereka.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah : 38 seputar kasus pencurian.
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ      
Artinya : (Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa, maha bijaksana).
Allah SWT berfirman dalam surah An Nur : 2 seputar kasus perzinahan.
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
Artinya : (Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman).
Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah 33 seputar kasus perampokan.
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ  
Artinya : (Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akherat mereka mendapat azab yang besar).
3.      Cara Al Qur'an Dalam Mendidik Manusia Dari Sisi Ekonomi
Banyak diantara kita yang mengira bahwa Islam tidak memiliki kontribusi berarti dalam aspek perekonomian, padahal kenyataannya adalah sangat bertolak belakang kalau kita mau merujuk kepada sumber pertama yang dimiliki oleh Islam itu sendiri, yakni Al Qur’an Al Karim.
Ada banyak karakteristik dan keistimewaan dalam perspektif Al Qur’an seputar hubungan antara manusia dan harta, di mana dari pembahasan seputarnya dapat tergambarkan kontribusi Al Qur’an dalam mendidik manusia pada aspek ekonomi, diantaranya adalah :
a.      Kepemilikan harta
Al Qur’an memandang bahwasannya harta yang terdapat dalam diri manusia, pada hakekatnya merupakan harta tuhan dan bagian dari rizki-Nya yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya. Difirmankan dalam Al Qur’an :
Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä ÇÌÌÈ    
Artinya : Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu([1]).
Menarik untuk mengkaji redaksional ayat diatas, guna mengetahui lebih lanjut akan kebesaran karunia Allah SWT yang diberikan kepada segenap manusia, baik dari sisi keselarasan antara hukum yang disyari’atkan dengan fitrah yang telah diciptakan dalam diri setiap manusia, atau dari sisi hakekat kepemilikan harta itu sendiri:
1.      Penggunaan kata “min” pada ayat diatas dapat dipahami sebagai Lit Tab’idh (untuk menunjukkan sebagian)([2]), sebagaimana banyak dari ulama mengatakan bahwasannya maksud ayat diatas adalah sebagian kecil dari jumlah harta yang Allah SWT karuniakan kepada seseorang, berupa kadar harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya([3]). Dengan kata lain, dalam ajaran agama Islam, kemulian seseorang di sisi tuhannya dimungkinkan untuk diraih hanya dengan menginfakkan sebagian kecil dari harta yang dikaruniakan kepadanya. Sebuah ajaran yang berupaya untuk mengharmonisasikan dan menselaraskan antara kebutuhan dan kecendrungan yang bersifat materi dan immateri dalam diri setiap manusia. Fakta semacam ini tentunya sangatlah kontradiktif (berlawanan) kalau kita komparasikan dengan ajaran agama lain, disebutkan dalam kitab suci agama Nasrani, bahwa kemuliaan seseorang di sisi Tuhannya akan dapat diraih, ketika ia mampu mengenyampingkan kebutuhan dan kecendrungan yang bersifat materi dalam dirinya, hal ini dengan menginfakkan segenap harta yang dimilikinya dan meninggalkan kehidupan duniawi guna menjalani kehidupan yang bersifat “Rahbaniyyah([4]), sebuah ajaran yang dalam hemat kami telah melenceng jauh dari fitrah yang telah diciptakan dalam diri setiap manusia, disebutkan dalam Injil Matta:
   إن أردت أن تكون كاملا فاذهب وبع أملاكك وأعط الفقراء، فيكون لك كنز في السماء، وتعال اتبعني .
Artinya : Apabila engkau hendak menjadi manusia yang sempurna, maka berhijrahlah dan juallah segenap apa yang kamu miliki, dan berilah kepada fakir miskin, dengan demikian kamu akan memiliki simpanan harta di langit, dan kemarilah mengikuti jejakku)([5]).
2.      Pemakaian kata “Al Ladzi Atakum”, mengisyaratkan kepada kita bahwa harta yang kita peroleh, sebesar apapun usaha yang telah kita keluarkan untuk memperolehnya, tidaklah murni kita memperolehnya berdasarkan usaha kita, melainkan semuanya adalah titipan Illahi yang dititipkan kepada kita untuk kita pergunakan sesuai dengan ketentuan dan aturan-Nya. Usaha yang dilakukan oleh manusia dalam memperoleh harta hanyalah merupakan sebuah washilah (perantara), dan Allah SWT lah pada hekekatnya Yang Menganugerahkan kepadanya harta. Atas dasar itulah, sering kita menyaksikan ada dari manusia yang dengan sedikit saja usaha yang dikeluarkan akan tetapi harta yang diperolehnya sangatlah banyak, sebagaimana ada juga dari manusia yang telah banyak usaha yang dikeluarkan akan tetapi tetap saja harta yang diperolehnya masih sedikit. Fenomena inilah yang tidak dipahami dan diingkari oleh Qarun, ketika mengklaim “bahwasannya (harta banyak yang ia peroleh) semata-mata karena ilmu yang ada pada dirinya (dan sama sekali tidak ada andil Tuhan dalam memperolehnya) ([6]). Sebuah kebodohan dan pengingkaran dalam diri Qarun yang berakibat kepada turunnya adzab Allah SWT kepada dirinya :
$oYøÿ|¡sƒmú ¾ÏmÎ/ ÍnÍ#yÎ/ur uÚöF{$# $yJsù tb%Ÿ2 ¼çms9 `ÏB 7pt¤Ïù ¼çmtRrçŽÝÇZtƒ `ÏB Èbrߊ «!$# $tBur šc%x. z`ÏB z`ƒÎŽÅÇtGYßJø9$# ÇÑÊÈ         
Artinya : Maka Kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolong-nya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri([7]).
b.      Pemerataan dalam kepemilikan harta
Al Qur’an menginginkan pemerataan dalam masalah kepemilikan harta, agar supaya harta yang merupakan bagian dari karunia tuhan yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya tidak hanya terkonsentrasi dan berputar sebatas pada sekelompok masyarakat kecil dan tertentu saja, difirmankan dalam Al Qur’an :
ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4  ÇÐÈ  
Artinya : Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu([8]).
Ayat ini pada awalnya diturunkan dalam konteks pembagian harta fa’i([9]), adapun maksud yang terkandung di dalamnya adalah, penghapusan apa yang sudah menjadi tradisi di kalangan bangsa Arab sebelum Islam, bahwasannya pemimpin pasukan perang memiliki jatah yang dominan dalam kepemilikian harta rampasan([10]). Dengan kata lain, setelah diturunkannya ayat ini, tidak lagi diperbolehkan bagi para pemimpin pasukan perang untuk mendominasi kepemilikan harta rampasan yang diperoleh tanpa terjadi pertempuran, dikarenakan harta semacam ini akan lebih layak untuk dialokasikan demi kepentingan kaum muslimin secara umum, dan dibagikan dalam rangka untuk pemerataan kepemilikan harta.
Dalam tataran praktek, Rasulullah SAW juga telah mengaplikasikan konsep pemerataan dalam kepemilikan harta, yakni setibanya beliau di kota Madinah ketika berhijrah dari kota Makkah dan melihat kesenjangan dalam diri kaum muslimin saat itu seputar kepemilikan harta, beliau pun berusaha untuk mempersaudarakan antara si kaya dengan si miskin, baik antara kaum Muhajirin dan Anshar -ini yang dominan- maupun sesama kaum Muhajirin itu sendiri, hal ini beliau lakukan disamping guna pemerataan kepemilikan harta, juga untuk meminimalisir timbulnya kesenjangan ekonomi diantara kaum muslimin saat itu([11]).   
c.       Antara harta dan etika
Al Qur’an mengaitkan antara harta dengan etika, baik dalam proses mendapatkannya maupun ketika hendak membelanjakannya.
Dalam konteks bagaimana semestinya kita mendapatkan harta, Al Qur’an mengajarkan kepada kita bagaimana hendaknyalah harta yang kita dapatkan merupakan harta yang baik, halal dan jauh dari unsur-unsur kebatilan, difirmankan dalam Al Qur’an :
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ ÇÊÑÑÈ   
Artinya : Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil([12]).
Pemilihan kata “Amwalikum” yang secara bahasa berarti “harta kamu ” pada ayat di atas, untuk mengisyaratkan kepada segenap manusia akan rasa kesatuan dan solidaritas sesamanya, selain juga untuk mengingatkan mereka bahwa menghormati harta yang dimiliki oleh selainnya adalah sama dengan menghormati dan menjaga harta yang dimilikinya, dikarenakan penghalalan cara yang tidak benar untuk memperoleh harta akan menjadikan segenap harta berpotensi untuk hilang dan berpindah tangan dari sang pemiliknya, berdasarkan hikmah inilah diturunkannya ayat diatas. Atau dengan kata lain, seakan-akan ayat diatas mendidik kita agar tidak memakan harta di antara kita dengan batil, dikarenakan perbuatan ini secara tidak langsung merupakan sebuah kejahatan atas diri yang memakannya, bukankah kejahatan tersebut merupakan sebuah kejahatan atas umat dimana ia merupakan bagian darinya?, sehingga apapun dampak negatif yang menimpa sebuah umat, juga akan menimpa segenap individu-individu yang terdapat di dalamnya([13]).
Dan kata “Al Bathil” pada ayat diatas, secara bahasa berarti Adh Dhiya’ Wa Al Khasar (kehilangan dan kerugian), adapun yang dimaksud dengannya adalah : apa yang diharamkan oleh syari’at dari memperoleh harta tanpa adanya sebuah timbal balik yang sepadan dan dapat membenarkan perolehan harta tersebut, atau perolehan harta tanpa adanya sebuah kerelaan dari sang pemilik harta([14]). Sehingga masuk dalam katagori perolehan harta secara batil, adalah : Praktek monopoli, praktek Al Maysir([15]), penjualan dengan cara Al Gharar([16]) dan lain sebagainya.          
Demikian pula dalam konteks bagaimana semestinya kita membelanjakan harta, hendaknyalah kita beretika dalam membelanjakannya, semisal dengan menanamkan dalam diri kita sikap moderat antara dua sikap yang ekstrim, yaitu sikap komsumtif dan sikap kikir, hal ini dikarenakan Al Qur’an melarang kita untuk membelanjakan harta secara berlebihan semata-mata guna menuruti hawa nafsu, sementara di sisi lain juga mengutuk kita untuk memegang erat-erat harta tanpa membelanjakannya untuk hal-hal yang baik dan halal dalam kehidupan. Difirmankan dalam Al Qur’an :
tûïÏ%©!$#ur !#sŒÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèùÌó¡ç öNs9ur (#rçŽäIø)tƒ tb%Ÿ2ur šú÷üt/ šÏ9ºsŒ $YB#uqs% ÇÏÐÈ   
Artinya : Dan (termasuk hamba-hamba tuhan yang maha pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar([17]).
Berkaitan dengan sikap komsumtif, Al Qur’an melarang kita untuk menghambur-hamburkan harta, baik digunakan untuk hal-hal yang diharamkan, tidak mendatangkan manfaat atau berbelanja di luar batas kemampuan. Krisis finansial yang terjadi sekarang ini di Amerika dan berimbas ke seluruh dunia sehingga menjadi sebuah krisis finansial global, dikatakan oleh banyak pengamat ekonomi dunia adalah dikarenakan gaya hidup orang Amerika selama ini yang komsumtif, dimana krisis finansial diatas bermula dari banyaknya kredit macet yang mandeg di tangan mereka-mereka yang semestinya tidak layak untuk mendapatkan kucuran dana kredit, sebuah fenomena negatif yang dalam hemat kami tidak akan terjadi kalau saja mereka tidak berlaku komsumtif dan tidak melakukan sebuah transaksi keuangan di luar batas kemampuan mereka.  
Berkaitan dengan sikap kikir, Al Qur’an melarang kita untuk tidak menafkahkan harta yang kita miliki demi tujuan kebaikan dan kedermawanan -selama itu masih dalam batas kewajaran dan kemampuan-, apalagi apabila sikap kikir tersebut akan berakibat kepada timbulnya kesengsaraan, kemudharatan atau hal-hal negatif lainnya, baik dalam diri sang pemilik harta, keluarganya atau masyarakat di sekitarnya. Pelarangan tersebut paling tidak dikarenakan terdapat tiga kesalahan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang bersikap kikir terhadap  hartanya :
1.      Mereka telah berlaku sombong dan bangga dengan apa yang dimilikinya dan tidak bersyukur kepada Allah SWT dengan membelanjakan sebagian harta yang dikaruniakan oleh-Nya untuk diri mereka sendiri, keluarganya atau masyarakat di sekitarnya([18]).
2.      Mereka telah melakukan sebuah perbuatan buruk dan jahat atas diri mereka sendiri, karena sikap kikir yang mereka anggap sebagai sebuah kebaikan, pada hakekatnya tidaklah ada sedikitpun muatan kebaikan di dalamnya([19]). Fenomena negatif yang kerap terjadi di tengah masyarakat sebagai imbas dari masih maraknya sikap kikir dalam diri masyarakat kita, merupakan sebuah bukti kongkrit akan apa yang telah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits :
واتقوا الشح فإن الشح أهلك من كان قبلكم ، حملهم على أن سفكوا دماءهم واستحلوا محارمهم .
Artinya : Jauhilah sifat kikir, karena kekikiran telah membinasakan orang-orang sebelum kamu, (karena kekikiran) mereka membunuh sesama mereka dan menghalalkan apa-apa yang diharamkan atas mereka ([20]).
3.      Mereka telah merendahkan tingkat penggunaan harta, dan dengan demikian turut mengurangi tingkat produksi dan kesempatan kerja dalam masyarakat([21]).
d.      Praktek ribawi
Menjadikan harta yang ada pada kita agar bertambah dan berkembang merupakan keinginan yang sifatnya sangat manusiawi, akan tetapi walaupun demikian, Al Qur’an juga mengharuskan agar keinginan tersebut untuk tetap tunduk dan selaras dengan etika dan akhlak, diantaranya adalah bagaimana upaya kita untuk menambah dan mengembangkan harta tersebut tidak dengan mengorbankan dan menyengsarakan pihak lain, difirmankan dalam Al Qur’an dalam konteks ini :
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#  ÇËÐÎÈ     
Artinya : Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba)([22]).
Penyebutan larangan praktek ribawi dalam melakukan transaksi ekonomi pada point keempat setelah pembahasan point ketiga yang membahas tentang korelasi antara harta dan etika dalam perspektif Al Qur’an, adalah dalam koredor Dikr Al Khash Ba’da Al ‘Am (penyebutan yang khusus setelah yang umum), hal ini bukan saja dikarenakan praktek riba merupakan sebuah fenomena untuk menambah dan mengembangkan harta yang diharamkan oleh segenap ajaran agama-agama samawi (langit), baik Yahudi, Nasrani maupun Islam, melainkan juga dikarenakan begitu besar dan dahsyat pengaruh negatif yang ditimbulkannya, diantaranya adalah :
1.      Praktek riba sangatlah berpotensi untuk menimbulkan rasa saling bermusuhan antara individu-individu dalam masyarakat, sebagaimana praktek tersebut juga menghapus spirit kebersamaan dan saling tolong menolong diantara mereka.
2.      Praktek riba dapat melahirkan kelompok kaya tanpa usaha, padahal Islam sangat menjunjung tinggi kerja dan usaha.
3.      Praktek riba sekarang ini banyak digunakan oleh negara-negara maju sebagai bentuk baru dari imprealisme (penjajahan) atas negara-negara miskin dan berkembang.
4.      Islam dalam ajarannya sangat mendorong bagi seseorang untuk memberikan kepada saudaranya yang membutuhkan sebuah pinjaman yang baik dan akan memberikan pahala yang baik di sisi tuhan([23]).
e.       Antara kapitalisme dan sosialisme
Sistem perekonomian Islam sebagaimana yang terdapat dalam Al Qur’an sangatlah kontradiktif dengan dua sistem perekonomian yang sangat dominan di dunia saat ini, yakni sistem kapitalis dan sistem sosialis.
Sistem kapitalis (Al Iqtishad Ar Ra’sumali), merupakan sebuah sistem perekonomian yang sangat menjunjung kemaslahatan individu dan mengenyampingkan kemaslahatan umum, hal ini diwujudkan dengan memberikan kebebasan yang bersifat mutlak bagi setiap individu dalam melakukan praktek ekonomi dan kepemilikan harta. Sistem ini memang memiliki aspek positif dalam memberikan rangsangan bagi setiap individu untuk melakukan praktek ekonomi, akan tetapi sesungguhnya banyak aspek negatif yang ditimbulkan dari penerapan sistem ini, diantaranya adalah : menjadikan praktek ekonomi berorientasi kepada perolehan laba sebesar mungkin tanpa harus memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan umum, merebaknya fenomena pengangguran dan krisis ekonomi, disamping juga kerap mendorong terjadinya kesenjangan sosial disebabkan tidak meratanya kemampuan individu-individu masyarakat. 
Dan sistem sosialis (Al Iqtishad Al Isytiraqi), merupakan sebuah sistem perekonomian yang menjadikan kepentingan umum diatas kepentingan individu, atas dasar itulah negara selalu melakukan intervensi (campur tangan) dalam segenap praktek perekonomian dan melarang kepemilikan yang bersifat perseorangan dalam badan usaha yang bersifat produktif dan menyangkut kepentingan umum. Sistem ini memang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat umum, menstabilkan daya produksi, meminimalisir timbulnya pengangguran dan krisis ekonomi dan kesenjangan sosial, akan tetapi penerapan sistem semacam ini juga tidaklah terlepas dari aspek negatif, diantaranya adalah : lemahnya daya saing individu dalam melakukan praktek ekonomi sehingga turut menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional, ruwetnya birokrasi dan hilangnya kebebasan, rasa aman dan daya kreasi dalam diri individu-individu masyarakatnya.       
Adapun sistem perekonomian Islam, merupakan sebuah sistem yang bersifat moderat, ia tidaklah terlalu mementingkan kepentingan individu dan mengabaikan kepentingan umum sebagaimana yang diterapkan dalam sistem kapitalis, ia juga tidak terlalu condong membela kepentingan umum dengan mengorbankan kepentingan individu sebagaimana yang diterapkan dalam sistem sosialis, melainkan ia sangat menghargai hak setiap individu masyarakat dalam kepemilikan dan pengembangan harta, sebagaimana ia juga sangat memperhatikan hak-hak umum yang harus dibayar dan ditunaikan oleh individu-individu dalam sebuah masyarakat. Dengan kata lain, sistem perekonomian Islam adalah sebuah sistem yang berupaya untuk mengharmonisasikan antara dua kepentingan (umum dan individu), hal ini dikarenakan keduanya adalah saling melengkapi, sebagaimana dalam pengayoman satu dari keduanya merupakan pengayoman bagi yang lainnya, sehingga dengannya akan terwujud aspek-aspek positif yang terkandung dalam sistem kapitalis dan sosialis dan akan terhindar dari aspek-aspek negatif yang terkandung dalam sistem keduanya([24])
Difirmankan dalam Al Qur’an dalam konteks terdapatnya hak umum yang harus dibayar dan ditunaikan oleh individu-individu yang memiliki kemampuan :
šúïÉ©9$#ur þÎû öNÏlÎ;ºuqøBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B ÇËÍÈ   È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãósyJø9$#ur ÇËÎÈ  
Artinya : Dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta([25]).
Dan difirmankan dalam Al Qur’an dalam konteks penghargaan, pemeliharaan dan pembelaan atas harta yang dimiliki oleh setiap individu muslim :
tbÏŒé& tûïÏ%©#Ï9 šcqè=tG»s)ムöNßg¯Rr'Î/ (#qßJÎ=àß 4 ¨bÎ)ur ©!$# 4n?tã óOÏdÎŽóÇtR íƒÏs)s9 ÇÌÒÈ  tûïÏ%©!$# (#qã_Ì÷zé& `ÏB NÏdÌ»tƒÏŠ ÎŽötóÎ/ @d,ym HwÎ) cr& (#qä9qà)tƒ $oYš/u ª!$# ÇÍÉÈ  
Artinya : Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizhalimi. Dan sungguh, Allah maha kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “tuhan kami ialah Allah”([26]).
Demikian gambaran singkat seputar sistem perekonomian Islam dalam perspektif Al Qur’an, tergambar dari pemaparan tersebut kontribusi Al Qur’an dalam mendidik manusia pada aspek ekonomi.



                [1] Q.S. An Nur [24] : 33.
                [2] Jalaluddin As Suyuthi, Al Itqan Fi Ulum Al Qur’an, Penerbit : Dar Ibnu Katsir, Juz : 1, Hal : 562, Cet : Keempat (2000 M).
                [3] Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Penerbit : Dar Al Hadits, Juz : 3, Hal : 278, Cet : Ketujuh (1993 M).
                [4] Praktek rahbaniyyah, berarti : Meninggalkan kesenangan duniawi, seperti : tidak beristri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara.
                [5] Al Kitab Al Muqaddas, Penerbit : Dar Al Kitab Al Muqaddas, Hal : 27, Injil Matta : 19 : 21, Cet : Keempat (2001 M).  
                [6] Q.S. Al Qashash [28] : 78.
                [7] Q.S. Al Qashash [28] : 81.
                [8] Q.S. Al Hasyr : [59] : 7.
                [9] Harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadi pertempuran.
                [10] Ibnu ‘Asyur, Tafsir At Tahrir Wa At Tanwir, Penerbit : Dar Souhnoun, Juz : 28, Hal : 84.
                [11] Abdul Muhdi bin Abdul Qadir, As Sirah An Nabawiyyah Fi Dhaw’ Al Kitab Wa As Sunnah, Hal : 121-122, Cet (1998 M).
                [12] Q.S. Al Baqarah [2] : 188.
                [13] Rasyid Ridha, Tafsir Al Qur’an Al Hakim, Penerbit : Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah, Juz : 2, Hal : 159, Cet : Pertama (1999 M).
                [14] Ibid, Juz : 2, Hal : 160.
                [15] Kata Al Maysir merupakan bentuk mashdar mimi  dari kata yasara, secara etimologis, kata yasara berarti : kemudahan dan merupakan lawan dari kesukaran. Adapun secara terminologis, kata Al Maysir dapat diartikan sebagai : segala bentuk perjudian, baik yang bersifat klasik maupun kontemporer, di mana dalam praktek perjudian tersebut terdapat satu pihak yang diuntungkan dan pihak lainnya yang dirugikan, sebagaimana harta yang didapat dalam praktek tersebut didasarkan pada faktor nasib dan keberuntungan.
                [16] Yakni : Penjualan yang dilakukan melalui penipuan terhadap pihak lain (Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Penerbit : Dana Bhakti Prima Yasa, Jilid : 2, Hal : 80, Cet : Kedua).
                [17] Q.S. Al Furqan [25] : 67.
                [18] Baca : Q.S. An Nisa’ [4] : 37.
                [19] Baca : Q.S. Ali Imran [3] : 180.
                [20] Muslim bin Al Hajjaz, Shahih Muslim, Bab : Tahrim Azh Zhulm (larangan berbuat zhalim), Juz : 8, Hal : 18 (www.temawy.com).
                [21] Afzalur Rahman, Op. Cit, Jilid : 2, Hal : 56.
                [22] Q.S. Al Baqarah [2] : 275.
                [23] Sayyid Sabiq, Fiqh As Sunnah, Penerbit : Dar Al Fath, Jilid : 3, Hal : 187, Cet : Kedua puluh (1997 M).
                [24] Muhammad Syauqi, Op. Cit, Hal : 37-40.
                [25] Q.S. Al Ma’arij : [70] : 24-25.
                [26] Q.S. Al Hajj [22] : 39-40.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ekonomi

Page Rank

Tags

Followers

Wahana Kreasi 4 Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template