Rabu, 15 Desember 2010

METODE-METODE PENAFSIRAN AL-QUR’AN

METODE-METODE PENAFSIRAN
AL-QUR’AN
Oleh : Adi Hasan Basri


A.    Pendahuluan
Al-Qur’an diturunkan di muka bumi ini dengan tujuan untuk Hudalinnas (Rahmatalilalamin) agar manusia keluar dari kegelapan menuju terang benderang. Al-Qur’an menempati posisi sentral dalam pengambilan hukum atau penjelasan-penjelasan tentang aturan hidup manusia.
Dalam penyajiannya al-Qur’an tidak tersusun secara sistematis sebagaimana buku-buku ilmiyah yang dikarang oleh manusia. Al-Qur’an jarang sekali membicarakan suatu hal secara rinci, kecuali menyangkut masalah akidah, pidana dan beberapa masalah tentang hukum keluarga. Umumnya al-Qur’an mengungkapkan hukum secara global, parsial dan sering kali menampilkan suatu masalah dalam prinsip-prinsip dasar dan garis besar.
Keadaan diatas itulah yang menyebabkan terbukanya suatu pemikiran atau ijtihad para ulama untuk menjelaskan tentang maksud-maksud dari pada isi al-Qur’an. Dalam memberikan penafsiran para ulama memiliki kecenderungan masing-masing sesuai dengan kemampuan atau kedisiplinan ilmu yang dimiliki.
Jika melihat sejarah penafsiran ayat-ayat Qur’an sudah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW, beliaulah mufasir yang pertama, pada zaman Rasulullah para sahabat tidak berani memberikan penjelasan ayat-ayat yang masih kurang jelas pemahamannya, mereka langsung menanyakan kepada nabi tentang kemuskilan-kemuskilan yang dihadapi.
Setelah wafatnya Nabi barulah bermunculan para sahabat yang alim dan mengetahui rahasia-rahasia Al-Qur’an yang mendapat petunjuk-petunjuk dari nabi sendiri, merasa perlu bangun menerangkan apa yang mereka ketahui dan menjelaskan apa yang mereka pahami tentang maksud-maksud al-Qur’an.
Dalam memberikan penjelasan para sahabat dan ulama banyak menggunakan metode-metode penafsiran yang mereka kuasai.  
B.     Pembahasan
1.      Pengertian Tarfsir
Tafsir dalam pengertian bahasa adalah Idlah dan Tabyin yang memiliki arti menjelaskan atau menerangkan. Sedangkan menurut istilah tafsir adalah sebagai berikut :


Suatu ilmu yang di dalamnya dibahaskan tetntang al-Qur’anul karim dari segi dhalalahnya kepada yang dikehendaki Allah sekadar yang dapat disanggupi manusia.[1]
Perkataan di dalamnya dibahaskan tentang keadaan-keadaan al-Qur’an, memberik pengertian, bahwa ilmu-ilmu yang membahas tentang keadaan-keadaan yang lain, tidak masuk ke dalam bidang tafsir.
Perkataan dari segi dalalahnya kepada apa yang Allah kehendaki, mengeluarkan ilmu-ilmu yang membahas tentang keadaan al-Qur’an dari jihad yang bukan jihad dalalahnya, seperti ilmu qiraat yang membahas tentang keadaan-keadaan al-Qur’an dari segi cara menyebutnya, dan seperti ilmu rasmi al-Usmani yang membahas keadaan-keadaan al-Qur’an dari segi cara menulis lafadh-lafadhnya.
Selain itu ada yang mendefinisikan ilmu tafsir adalah :



Suatu ilmu yang dibahaskan di dalamnya tentang keadaan-keadaan al-Qur’an dan segi turunya, segi sanadnya, segi cara menyebutnya segi lafadnya dan makna-maknanya yang berpautan dengan lafad dan yang berpautan dengan hukum.
2.      Metode-metode Tafsir al-Qur’an
Telah kita ketahui bersama bahwasannya Rasulullah SAW adalah sosok orang yang pertama yang berhak untuk mentafsirkan al-Qur’an,, karena pada zaman nabi persoalan tentang umat langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. lain halnya dengan penafsiran para sahabat dipergunakan beberapa pendekatan yang antara lain sebagai berikut :
Pertama, dengan pendekatan al-Qur’an itu sendiri. Penafsiran seperti ini yakni menafsirkan ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an yang lain, dalam tafsir ayat ini masih bersifat global. Adapun contoh ayat al-Qur’an yang ditafsirkan dengan ayat al-Qur’an yang lain adalah :
4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃ÌムÇÊÈ  
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Ayat al-Qur’an di atas ditafsirkan dengan ayat al-Qur’an yang lain yaitu :
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ....  
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [2]
Pada ayat yang kedua tersebut memberikan penafsiran terhadap ayat yang pertama dengan memberikan penjelasan bahwa memakan bangkai dan daran itu adalah haram.
Kedua, Penafsiran dikembalikan kepada Nabi, SAW. dalam hal ini para sahabat mengembalikan penjelasan al-Qur’an itu kepada nabi. Adapun contoh ayat  yang ditafsirikan dengan cara mengembalikan kepda Nabi SAW adalah :
(#rÏãr&ur Nßgs9 $¨B OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB ;o§qè% ...  
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi ….(Alanfal :60)[3]
Pada ayat tersebut tidak di jelaskan kekuatan apa yang harus disiapkan untuk menghadapi musuh. Lalu Nabi SAW menjelaskan kekuatan yang harus disiapkan adalah kemampuan untuk memanah.
Metode penafsiran yang demikian pada saat ini hanya di jadikah sebagai pengetahuan daripada keilmuan. Karna pada saat ini nabi telah wafat dan tidak ada yang menggantikan posisi nabi.
Ketiga, penafsrian melalui pemahman dan ijtihad sahabat Nabi. Penafsiaran dengan metode ini dilakukian oleh sahabat ketika nabi telah tiada, dan para sahabat menemukan kesulitan dengan apa maksud dari ayat al-Qur’an tersebut.
Adapun contoh mengenai metode penafsiran metode ini adalah sebagai berikut :
 Šuqtƒr& öNà2ßtnr& br& šcqä3s? ¼çms9 ×p¨Yy_ `ÏiB 9@ŠÏ¯R 5>$oYôãr&ur Ìôfs? `ÏB $ygÏFóss? ã»yg÷RF{$# ¼çms9 $ygÏù `ÏB Èe@à2 ÏNºtyJ¨W9$# çmt/$|¹r&ur çŽy9Å3ø9$# ¼ã&s!ur ×p­ƒÍhèŒ âä!$xÿyèàÊ !$ygt/$|¹r'sù Ö$|ÁôãÎ) ÏmÏù Ö$tR ôMs%uŽtIôm$$sù 3 šÏ9ºxx. ÚúÎiüt7ムª!$# ãNà6s9 ÏM»tƒFy$# öNä3ª=yès9 šcrã©3xÿtGs? ÇËÏÏÈ  
Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; Dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang Dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya[4].
Dalam memahami ayat tersebut para sahabat berdebat, dan akhirnya Ibn Abas memberikan pendapatnya, yaitu : ayatiru mengemukakan suatu pribahasa tentang amal perbuatan. Lalu umar menambahkan : Pribahasa tentnag seseorang yang kaya melakukan ketaan kepada Allah kemudian Allah mengutus syetan kepadnya lalu ia melakukan maksiat sehingga terbakarlah amal-amal perbuatannya.
Sejalan dengan beralihnya zaman yang mana pada saat ini tidak satupun sahabat yang masih hidup, maka pada saat ini ijtihad/ penafsiran ayat-ayat al-Qur’an harus tetap berjalan, maka dari itu ulama/ orang-orang yang lebih mengetahui ilmu-ilmu tentang al-Qur’an lah yang berhak menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an apabila menemuai suatu kemuskilan dalam pemahaman atau tentang penetapan hukum.[5]
3.      Corak Penafsiran al-Qur’an
Dalam menfsirkan al-Qur’an banyak sekali metode atau pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh mufasir. Diantara metode tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Tafsir Tahlili
Tafsir tahlili adalah suatu metode pengkajian al-Qur’an dari segala segi dan makna, ayat demi ayat dan surat demi surat sesuai dengan urutan mushaf usmani.[6]
Selanjutnya Ulama tafsir membagi tafsir dengam metode Tahlili ini menjadi tujuhm yaitu : Tafsir bi al-Ma’stur, Tafsir bi al-Ra’yi, Tafsir Shufi, Tafsir Falsafi, Tafsir Fikih, Tafsir ‘Ilmi, dan Tafris Adabi.
1.      Tafsir bi al-Ma’stur
Yaitu penjelasan ayat al-Qur’an terhadap maksud ayat al-Qur’an yang lain. Termasuk dalam tafsir ini penafsiran al-Qur’an dengan hadis-hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah, dan juga penafsiran para sahabat berdasarkan ijtihad mereka, dan juga penafsiran para tabi’in.
Tidak diragukan lagi apabila al-Qur’an ditafsirkan oleh Rasulullah, karena Rasulullah SAW memiliki validitas yang sangat tinggi, karena yang paling mengetahui maksud sesuatu ayat adalah Tuhan sendiri dan Raulullah. Penafsiran al-Qur’an yang datangnya dari Rasulullah kita harus menerimanya.
Sedangkan penafsiran yang di dasarkan pada sahabat dan tabi’in inilah yang banyak mengalami kelemaan. Kelemahan tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain disebabkan terbatasnya persediaan riwayat yang merupakan tafsir ayat-ayat al-Qur’an, sehingga tdak terlalu banyak diharapkan untuk menjawab berbagai problem yang dihadapi masyarakat dari masa kemasa. Selain itu hadits-hadits yang adapun masih memerlukan penelitian yang amat cermat karena masih banyak tercampur dengancerita isar’iliyat.
2.      Tafsir bi al-Ra’yi
Penafsirian yangdilakukan mufasir dengan menjelaskan ayat al-Qur’an berdasarkan pendapat atau akal. Para ulama menegaskan bahwa tafsir dengan ini ada yang diterima dan ditolak.
Dalam mentafsirkan al-Qur’an melalui tafsir bi al-Ra’yi ada bebrapa syarat agar tafsir tersebut diterima, adapun syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Mufasir benar-benar menguasai Bahasa Arab dengan segala seluk beluknya.
b.      Mengetahui sebab nuzul, nasikh wal mansukh, ilmu qiraat, dan syarat-syarat keilmuan lainnya.
c.       Tidak menafsirkan hal-hal yang merupakan otoritas Tuhan untuk mengetahui.
d.      Tidak mentafsirkan ayat-ayat berdasarkan hawa nafsu dan interest pribadi.
e.       Tidak mentafsirkan ayat berdasarkan aliran atau paham yang jelas batil dengan maksud justifikasi terhadap paham tersebut.
f.       Tidak menganggap bahwa tafsirnya itu paling benar tanpa argumentasi yagn pasti.
3.      Tafsir Shufi
Penafsiran yang dilakukan para sufi yang pada umumnya dikuasai oleh ungkapan mistik. Unkapan-ungkapan tersebut tidak dapat dipahami kecuali oleh orang-orang sufi dan yang melatih diri untuk menghayati ajaran tasawuf.
4.      Tafsir Fikih
Penafsiran ayat al-Qur’an yang dilakukan (tokoh) suatu mazhab untuk dapat dijadikan sebagai dalil atas kebenaran mazhabnya. Tafsir fikih banyak ditemukan dalam kitab-kitab fikih karangan imam-imam dari berbagai mazhab yang berbeda.
5.      Tafsir Falsafi
Penafsiran ayat-ayat al-Qur’an dengan menggunakan teori-teori filsafat. Contoh kitab tafsir falsafi adalah kitab Mafatih al-Ghaib yang dikarang al-fakhr al-Razi. Dalam kitab tersebut ia menempuh cara ahli filsafat keutuhan dalam mengemukakan dalil-dalil yang didasarkan pada ilmu kalam dan simantik (Logika).
6.      Tafsir ‘Ilmi
Penafsiran ayat-ayt kauniyah yang terdapat dalam al-Qur’an dengan mengaitkan dengan ilmu-ilmu pengetahuan modern yang timbul pada masa sekarang.
7.      Tafsir Adabi
Penafsiran ayat-ayat al-Qur’an dengan mengungkapkan segi balaghah al-Qur’an dan kemukjizatannya, menjelaskan makna-makna dan saran-saran yang dituju al-Qur’an, mengungkapkan hukum-hukum alam dan tatanan-tatanan masyarakat yang dikandungnya.  
b.      Tafsir Ijmali
Tafsir ijmali yaitu penafsiran al-Qur’an dengan uraian singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar. Mufasir menjelaskan arti dan makna ayat dengan uraian singkat yang dapat menjelaskan sebatas artinya tanpa menyinggung hal-hal selain arti yang dikehendaki. Hal ini dilakukan terhadap ayat-ayat al-Qur’an ayat demi ayat dan surat demi surat, sesuai urutan dalam mushaf dalam kerangka uraian yang mudah dengan bahasa dan cara yang dapat dipahami orang yang pintar dan orang yang bodoh dan orang pertengahan antara keduanya.
c.       Tafsir Muqoron
Metode tafsir ini adalah metode yang ditempuh seorang mufasir dengan cara mengambil sejumlah ayat al-Qur’an, kemudian mengemukakan penafsiran para ulama tafsir terehadap ayat itu, dan menggunakan pendapat mereka serta membandingkan segi-segi dan kecenderungan masing-masing yang berbeda dalam menafsirkan al-Qur’an. Kemudian ia menjelaskan bahwa diantara mereka ada yang corak penafsirannya ditentukan oleh disiplin ilmu yang dikuasainya. Ada diantara mereka yang menitikberatkan pada bidang nahwu, yakni segi-segi ‘irabnya, seperti imam al-Zarkasi, ada yang corak penafsirannya ditentukanoleh kecenderungan kepada bidang balaghohnya, seperti abdul al-Qohar al-Jurjany dalam kitabnya I’jaz al-Qur’an, dimana ia memberikan perhatian pada penjelasan ilmu Ma’any, bayan, badi’, haqiqat, dan majaz.
Seorang mufasir dengan metode muqaran dituntut harus mampu menganalisis pendapat-pendapat para ulama tafsir yangia kemukakan, lalu ia harus mengambil sikap menerima penafsiran yang dinilai benar atau menolak penafsiran yang tidak dapat diterima rasionya, serta menjelaskan kepada pembaca alasan dari sikap yang diambilnya, sehingga pembaca merasa puas. [7]
d.      Tafsir Maudhu’I
Metode tafsir ini yaitu metode yang ditempuh seorang mufasir dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang satu masalah/ tema serta mengarah pada satu pengertian dan satu tujuan, sekalipun ayat-ayat itu (cara) turunya berbeda, terebar pada berbagai surat dalam al-Qur’an dan berbeda pula waktu dan tempat turunnya.
Kemudian ia menentukan ayat-ayat itu sesuai dengan masa turunnya, mengemukakan sebab turunnya sepanjang hal itu dimungkinkan (jika ayat-ayat itu turun kerena sebab tertentu), menguraikannya dengan sempurna menjelaskan makna dan tujuannya, mengkaji terhadap seluruh segi dan apa yang dapat diistimbatkan darinya, segi I’rabnya, unsure-unsur balahgohnya, segi-segi I’jaznya (kemukjizatan) dan lain-lain, sehingga satu tema dapat dipecahkan secara tuntas berdasarkan seluruh ayat al-Qur’an itu dan oleh karenanya, tidak diperlukan ayat-ayat lain.
C.     Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Ilmu Tafsir adalah Suatu ilmu yang di dalamnya dibahaskan tetntang al-Qur’anul karim dari segi dhalalahnya kepada yang dikehendaki Allah sekadar yang dapat disanggupi manusia
2.      Metodologi penafsiran dibagi menjadi 3 , yaitu :
a.       Penafsiran dengan pendekatan al-Qur’an itu sendiri
b.      Penafsiran dikembalikan kepada Nabi, SAW
c.        Penafsrian melalui pemahman dan ijtihad sahabat Nabi.
3.      Didalam penafsiran terdapat beberapa corak, antara lain :
a.       Tafsir tahlili adalah suatu metode pengkajian al-Qur’an dari segala segi dan makna, ayat demi ayat dan surat demi surat sesuai dengan urutan mushaf usmani. Dalam tafsir tahlili ini terdapat beberapa metode penafsiran antara lain: Tafsir bi al-Ma’stur, Tafsir bi al-Ra’yi, Tafsir Shufi, Tafsir Falsafi, Tafsir Fikih, Tafsir ‘Ilmi, dan Tafris Adabi.
b.      Tafsir ijmali yaitu penafsiran al-Qur’an dengan uraian singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar. Mufasir menjelaskan arti dan makna ayat dengan uraian singkat yang dapat menjelaskan sebatas artinya tanpa menyinggung hal-hal selain arti yang dikehendaki.
c.       Tafsir Maudhu’I Metode tafsir ini yaitu metode yang ditempuh seorang mufasir dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang satu masalah/ tema serta mengarah pada satu pengertian dan satu tujuan, sekalipun ayat-ayat itu (cara) turunya berbeda, terebar pada berbagai surat dalam al-Qur’an dan berbeda pula waktu dan tempat turunnya

DAFTAR PUSTAKA


Digital Qur’an
Manna’ Khalil al-Qathan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa,    2001)
M. Hasbi Ashiddiqiy, Ilmu-ilmu Al-Qur’an (Jakarta : Bulan Bintang, 1972)
Prof. Dr.H Said Agil Husin Al-Munawar, M.A, Al-Qur’an Membangun Tradisi      Kesalehan Hakiki, (Jakarta : Ciputan Press, 2003) cet 3
Prof. Dr H. Muhammad Amin Suma, MA, SH, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an,  (Jakarta :       Pustaka Firdaus, 2001)




[1] M. Hasbi Ash Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an,  (Jakarta : Bulan Bintang, 1993) h 2002.
[2] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[3] Digital al-Qur’an 
[4] Inilah perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya karena riya, membangga-banggakan tentang pemberiannya kepada orang lain, dan menyakiti hati orang
[5] Prof. Dr Said Agil Husain al Munawar, MA, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Jakarta : Ciputat, 2003) h 70,  
[6] Ibid, 71
[7] Ibid 75

1 komentar:

Pola Ruang Al Qur'an on 6 Juli 2014 pukul 10.19 mengatakan...

Kami mencoba menawarkan sebuah metodologi tafsir "baru" melalui pendekatan bentuk geometri Ka'bah dan pola susunan Al Qur'an, yang dapat di baca di : manhaj al bait al atiq, pada : www.polaruangalquran.blogspot.com

Posting Komentar

 

Ekonomi

Page Rank

Tags

Followers

Wahana Kreasi 4 Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template